Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35,9 triliun selama 2021.
"Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp35,9 triliun. Total dari Rp35 triliun sekian tersebut dapat kami rincikan sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Pertama, piutang pajak daerah atau PAD yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4,9 triliun. Kedua, pensertifikatan aset sejumlah Rp11,2 triliun.
"Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tidak disertifikatkan, kenapa diklaim karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain," ujar Ghufron.
Ketiga, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp10,3 triliun. Keempat, penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau fasilitas sosial-fasilitas umum sejumlah Rp9,4 triliun.
"Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah kami membantu menyelamatkan," klaim Ghufron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perihal upaya lembaganya dalam mendorong penyelamatan keuangan negara atau keuangan daerah, yaitu mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah. Lalu rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak. Melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda, dan menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.
"Misalnya, beberapa aset mobil aset peralatan elektronik maupun rumah dinas," tuturnya.
Baca Juga: Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Ahok Diharapkan Tidak Seperti KPK Periode Sebelumnya
KPK juga terus mendorong peningkatan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) oleh pemerintah daerah dengan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka