Suara.com - Mabes Polri resmi memutasi Aipda Rudi Panjaitan ke Polda Papua Barat. Eks anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur itu dimutasi ke Papua barat buntut ulahnya menolak laporan korban perampokan.
Mutasi terhadap Aipda Rudi tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.
Hal ini disampaikan Fadil di hadapan pejabat utama dan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia meminta Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Bidang Propam, dan Kapolres menertibkan Aipda Rudi.
"Saya minta ini yang Jakarta Timur segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021) malam.
Fadil menegaskan akan memberikan sanksi mutasi keluar daerah terhadap anggota yang bermasalah. Apalagi, jika anggota tersebut telah menodai citra institusi kepolisian
"Catat betul ini ya kedepan jika ada anggota yg masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tegasnya lagi.
Perampok Ditangkap
Berkaitan dengan kasus perampokan itu sendiri, polisi telah menangkap tiga dari lima perampok. Ketiga perampok tersebut masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).
Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Melanggar Etik dan Berperilaku Tidak Terpuji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial MA dan B.
"Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Zulpan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari joki, pengalih perhatian, hingga eksekutor yang mengambil tas dan uang senilai Rp 7 juta milik Meta Kumala (32) selaku korban.
Kelima komplotan ini, kata Zulpan, menggunakan modus ban bocor. Mereka menyasar korban yang rata-rata merupakan perempuan.
"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah tertangkap ini langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata
-
Simak! Ini Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night Malam Tahun Baru Di Jakarta
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Terapkan Crowd Free Night Mulai Besok
-
Dokter Richard Lee Sudah Kembali ke Rumah, Penahanannya Ditangguhkan
-
Kronologi Terkuaknya Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir