Suara.com - Majelis Hakim diharapkan memberi vonis kebiri untuk melengkapi hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Dokter diharapkan siap jika diminta jadi eksekutor pelaksana hukuman kebiri tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dokter menghormati aturan terkait hukum kebiri.
"Karena begini, saya kira kan IDI juga harus menghormati sistem hukum kita. Kalau itu dianggap tidak berperikemanusiaan atau apa itu harus diuji dulu, sebab kalau kemudian ada elemen masyarakat yang menafsirkan sendiri di luar sistem hukum kita padahal dia bukan organ yang berwenang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan hukum, nanti hukum itu tidak jalan," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Kendati begit, Arsul sendiri menghormati pandangan IDI. Tetapi baimanapun aturan hukum juga perlu dijalankan.
"Maka hemat saya adalah IDI boleh tentu kita hormati berikan sudut pandang tertentu, tapi karena itu sudah menjadi hukum positif maka seyogyanya itu dipersilakan ke anggota masing-masing untuk dilaksanakan atau tidak," ujar Arsul.
Arsul berujar apabila ada vonis hakim yang memutuskan hukuman pidana penjara ditambah hukuman tambahan berupa tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, tentu hal itu menjadi tanggung jawab jaksa.
Di sisi lain, jaksa tidak bisa melakukan tindakan kebiri kepada pelaku. Melainkan perlu dokter.
"Karena eksekutor dalam putusan pengadilan itu pada dasarnya adalah jaksa. Jaksa tapi kan tidak bisa melaksanakan kebiri sendiri maka jaksalah yang berkewajiban untuk mencari tenaga kesehatan dokter yang mau melaksanakan itu," ujar Arsul.
Jangan jadi Pasal Mati
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap tindakan kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual benar-benar dilaksankan. Ia mengingatkan bahwa hukuman kebiri sudah menjadi sebuah aturan.
"Soal hukuman tambahan berupa tindakan kebiri itu kan sudah ada dalam hukum positif kita. Yang tinggal atau masih perlu diatur adalah soal pelaksanaan, eksekusi dari kebiri itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Komisi III kata Arsul, berharap agar hakim yang memiliki kewenangan memutuskan perkara dapat memberikan tambahan hukuman kebiri, di luar hukuman penjara.
Tentu saja vonis tindakan kebiri dapat dijatuhkan apabila hakim sudah benar-benar memiliki keyakinan dalam penegakkan hukum dan demi keadilan.
"Ya tentu kita berharap itu bisa dijatuhkan dan itu ketika sudah dijatuhkan putusannya sudah berkekuatan tetap ya silakan dieksekusi. Supaya hukum positif berupa tindakan kebiri itu tidak menjadi pasal yang mati hanya ada di kertas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Belasan Santri Alami Kekerasan Seksual Kok Tak Ketahuan, Pelaku Diduga Anut Aliran Sesat
-
Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual
-
Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
-
KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama