Suara.com - Majelis Hakim diharapkan memberi vonis kebiri untuk melengkapi hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Dokter diharapkan siap jika diminta jadi eksekutor pelaksana hukuman kebiri tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dokter menghormati aturan terkait hukum kebiri.
"Karena begini, saya kira kan IDI juga harus menghormati sistem hukum kita. Kalau itu dianggap tidak berperikemanusiaan atau apa itu harus diuji dulu, sebab kalau kemudian ada elemen masyarakat yang menafsirkan sendiri di luar sistem hukum kita padahal dia bukan organ yang berwenang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan hukum, nanti hukum itu tidak jalan," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Kendati begit, Arsul sendiri menghormati pandangan IDI. Tetapi baimanapun aturan hukum juga perlu dijalankan.
"Maka hemat saya adalah IDI boleh tentu kita hormati berikan sudut pandang tertentu, tapi karena itu sudah menjadi hukum positif maka seyogyanya itu dipersilakan ke anggota masing-masing untuk dilaksanakan atau tidak," ujar Arsul.
Arsul berujar apabila ada vonis hakim yang memutuskan hukuman pidana penjara ditambah hukuman tambahan berupa tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, tentu hal itu menjadi tanggung jawab jaksa.
Di sisi lain, jaksa tidak bisa melakukan tindakan kebiri kepada pelaku. Melainkan perlu dokter.
"Karena eksekutor dalam putusan pengadilan itu pada dasarnya adalah jaksa. Jaksa tapi kan tidak bisa melaksanakan kebiri sendiri maka jaksalah yang berkewajiban untuk mencari tenaga kesehatan dokter yang mau melaksanakan itu," ujar Arsul.
Jangan jadi Pasal Mati
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap tindakan kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual benar-benar dilaksankan. Ia mengingatkan bahwa hukuman kebiri sudah menjadi sebuah aturan.
"Soal hukuman tambahan berupa tindakan kebiri itu kan sudah ada dalam hukum positif kita. Yang tinggal atau masih perlu diatur adalah soal pelaksanaan, eksekusi dari kebiri itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Komisi III kata Arsul, berharap agar hakim yang memiliki kewenangan memutuskan perkara dapat memberikan tambahan hukuman kebiri, di luar hukuman penjara.
Tentu saja vonis tindakan kebiri dapat dijatuhkan apabila hakim sudah benar-benar memiliki keyakinan dalam penegakkan hukum dan demi keadilan.
"Ya tentu kita berharap itu bisa dijatuhkan dan itu ketika sudah dijatuhkan putusannya sudah berkekuatan tetap ya silakan dieksekusi. Supaya hukum positif berupa tindakan kebiri itu tidak menjadi pasal yang mati hanya ada di kertas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Belasan Santri Alami Kekerasan Seksual Kok Tak Ketahuan, Pelaku Diduga Anut Aliran Sesat
-
Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual
-
Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
-
KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Membuat Bibir Kering Sesuai Review Pengguna
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?