Suara.com - Majelis Hakim diharapkan memberi vonis kebiri untuk melengkapi hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Dokter diharapkan siap jika diminta jadi eksekutor pelaksana hukuman kebiri tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dokter menghormati aturan terkait hukum kebiri.
"Karena begini, saya kira kan IDI juga harus menghormati sistem hukum kita. Kalau itu dianggap tidak berperikemanusiaan atau apa itu harus diuji dulu, sebab kalau kemudian ada elemen masyarakat yang menafsirkan sendiri di luar sistem hukum kita padahal dia bukan organ yang berwenang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan hukum, nanti hukum itu tidak jalan," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Kendati begit, Arsul sendiri menghormati pandangan IDI. Tetapi baimanapun aturan hukum juga perlu dijalankan.
"Maka hemat saya adalah IDI boleh tentu kita hormati berikan sudut pandang tertentu, tapi karena itu sudah menjadi hukum positif maka seyogyanya itu dipersilakan ke anggota masing-masing untuk dilaksanakan atau tidak," ujar Arsul.
Arsul berujar apabila ada vonis hakim yang memutuskan hukuman pidana penjara ditambah hukuman tambahan berupa tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, tentu hal itu menjadi tanggung jawab jaksa.
Di sisi lain, jaksa tidak bisa melakukan tindakan kebiri kepada pelaku. Melainkan perlu dokter.
"Karena eksekutor dalam putusan pengadilan itu pada dasarnya adalah jaksa. Jaksa tapi kan tidak bisa melaksanakan kebiri sendiri maka jaksalah yang berkewajiban untuk mencari tenaga kesehatan dokter yang mau melaksanakan itu," ujar Arsul.
Jangan jadi Pasal Mati
Baca Juga: Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap tindakan kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual benar-benar dilaksankan. Ia mengingatkan bahwa hukuman kebiri sudah menjadi sebuah aturan.
"Soal hukuman tambahan berupa tindakan kebiri itu kan sudah ada dalam hukum positif kita. Yang tinggal atau masih perlu diatur adalah soal pelaksanaan, eksekusi dari kebiri itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Komisi III kata Arsul, berharap agar hakim yang memiliki kewenangan memutuskan perkara dapat memberikan tambahan hukuman kebiri, di luar hukuman penjara.
Tentu saja vonis tindakan kebiri dapat dijatuhkan apabila hakim sudah benar-benar memiliki keyakinan dalam penegakkan hukum dan demi keadilan.
"Ya tentu kita berharap itu bisa dijatuhkan dan itu ketika sudah dijatuhkan putusannya sudah berkekuatan tetap ya silakan dieksekusi. Supaya hukum positif berupa tindakan kebiri itu tidak menjadi pasal yang mati hanya ada di kertas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Belasan Santri Alami Kekerasan Seksual Kok Tak Ketahuan, Pelaku Diduga Anut Aliran Sesat
-
Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual
-
Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
-
KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta