Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencucian Uang yang dijerat kepada Wawan Ridwan, setelah KPK memiliki bukti cukup dalam pengembangan perkara Wawan sebelumnya menerima suap sebagai pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.
"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.
Dalam informasi penyidikan sementara, kata Ali, bahwa Wawan Ridwan dalam menerima uang dugaan korupsinya dibelikan sejumlah aset. Adapun aset - aset milik Wawan pun kini sudah ada yang disita KPK.
"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Wawan ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: Nunggak Pajak Rp 9,485 Miliar, Aset Pengusaha Gunungkidul Disita Pegawai Pajak
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," ungkap Ghufron.
Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian uang dari Angin dan Dandan.
"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," ucap Ghufron.
Selain itu, KPK juga menduga Wawan menerima pemberian dari sejumlah wajib pajak lainnya. "Diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,"imbuhnya
Tersangka Wawan telah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.
Berita Terkait
-
Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK
-
Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
-
Selain Bupati Bintan, Anggota DPRD, Sekda, Anggota BP hingga PNS Juga Korupsi Cukai
-
Periksa Eks Sekjen Kemendagri, KPK Telisik Kerugian Uang Negara Proyek Gedung IPDN Sulut
-
Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati HSU Abdul Wahid
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files