Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi dari pihak swasta Lukman Hakim untuk hadir dalam pemeriksaan perkara korupsi barang dan jasa serta pencucian uang Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid. Kekinian Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedianya Lukman Hakim diperiksa penyidik antirasuah pada Rabu (29/12/2021) kemarin. Namun, Lukman tak penuhi panggilan penyidik antirasuah tanpa memberikan alasan.
"Tidak hadir dengan tanpa disertai konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Ali menyebut tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Lukman. Diharapkan Lukman hadir untuk dimintai keterangan yang diketahuinya terkait kasus korupsi di Kabupaten HSU.
"KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi panggilan tim Penyidik, selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," imbuhnya.
Sebelumnya KPK telah kembali menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Abdul sebagai tersangka.
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali, kemarin
Kasus Lama Abdul Wahid
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap. Diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: Kejaksaan Telisik Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Kemenkop Rp25 Miliar
Salah satunya Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Telisik Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Kemenkop Rp25 Miliar
-
Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri
-
KPK Rayakan Ulang Tahun dan Makan-Makan di Kantor, Publik Kecewa: Khas Lembaga ASN Umum
-
KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR