Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik sejumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Keterangan itu digali dari pemeriksaan mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 sampai 2014, Diah Anggraeni. Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dengan tujuan agar tim penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Dono Purwoko sudah berstatus tersangka sejak tahun 2018. Kekinian Dono sudah ditahan oleh lembaga antirasuah.
Perkara yang menjerat Dono merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Duddy Jocom yang kini tengah menjalani masa hukuman.
PT Adhi Karya ditetapkan sebagai kontraktor melaksanakan pembangunan gedung IPDN di Minahasa. Di mana dalam pembahasan juga adanya komitmen fee untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh Tersangka DP (Dono Purwoko). Serta atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. AK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Sekitar Desember 2011, tersangka Dono diduga ajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom. Dimana, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
"Itu ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Dudy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ucap Karyoto.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati HSU Abdul Wahid
Sehingga November 2011 hingga 2012, Dono Purwoko mengirimkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee.
"Akibat perbuatan tersangka DP (Dono Purwoko), diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati HSU Abdul Wahid
-
Soal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Begini Penjelasan KPK
-
Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri
-
KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri
-
KPK Rayakan Ulang Tahun dan Makan-Makan di Kantor, Publik Kecewa: Khas Lembaga ASN Umum
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah