Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik beberapa waktu lalu telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Hal itu untuk mengumpulkan berbagai barang bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara,"Ali menambahkan
Untuk barang bukti hasil geledah tersebut, kata Ali, nantinya akan terlebih dahulu untuk ditelaah dan dianalisa.
"Kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Perkara dugaan korupsi PEN Daerah tahun 2021 diketahui berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Namun Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.
"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Berita Terkait
-
KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang
-
Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK
-
Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio
-
Selain Bupati Bintan, Anggota DPRD, Sekda, Anggota BP hingga PNS Juga Korupsi Cukai
-
Periksa Eks Sekjen Kemendagri, KPK Telisik Kerugian Uang Negara Proyek Gedung IPDN Sulut
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni