Suara.com - Kasus tiga anggota TNI AD menabrak lalu membuang korban kecelakaan: Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam proses hukum.
Di Bantul, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kepada sejumlah jurnalis.
Ketiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Koptu AD, dan Kopda AS.
Orang yang memerintahkan pembuangan terhadap kedua korban kecelakaan adalah P.
"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf P sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," kata Andika ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).
Mengenai motivasi pelaku membuang kedua korban, Andika mengatakan apapun itu masih dilakukan pendalaman.
Dia menegaskan apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.
"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.
Dia tidak merinci temuan-temuan baru dalam proses hukum.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul
Pada Senin (3/1/2022) nanti, rencananya dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.
"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.
Andika menyebutkan jajarannya akan menyelesaikan pemberkasan pada Kamis (6/1/2021), selanjutnya dilimpahkan ke oditur.
"Oditur juga sudah saya instruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan karena Oditur kan masih di bawah saya," katanya.
Pada Sabtu (25/12/2021), Andika pernah mengatakan mengatakan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang Handi Saputra dan Salsabila bisa dihukum seumur hidup.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji AKP Hafiz Prasetia Akbar? Menantu Jenderal Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger
-
Salma Salsabil Langsung Manggung Usai Lahiran, Dimansyah Laitupa Tanggapi Tudingan Nganggur
-
Nasywa Salsabila Jadi Top Skor Piala AFF Putri U-16 2025
-
Timothy Ronald Ejek Orang Nge-gym, Pendidikan Deddy Corbuzier hingga Ade Rai Lebih Mentereng
-
Bukan Sekadar Gandengan Rocky Gerung, Profil Mentereng Salsabila Syaira Kandidat Doktor Unpad
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!