Suara.com - Sekolah tatap muka 2022 masih tetap dibatasi sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang masih belum terkonfirmasi secara positif bahwa keadaan sudah membaik secara total. Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri terbaru memberlakukan aturan sekolah tatap muka 2022.
Di dalam surat keputusan bersama itu tercantum panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dilaksanakan mulai Januari 2022. Berikut rincian aturan sekolah tatap muka 2022.
1. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah Level 1 dan 2 terdampak covid-19
Terdapat tiga opsi, antara lain:
a) Sekolah setiap hari bisa dilaksanakan pada suatu daerah yang memiliki minimal 80% pendidik dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten atau kota sudah divaksinasi dosis 2. Durasi belajar di sekolah setiap hari paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
b) Sekolah dilaksanakan setiap hari tapi dengan bergantian tipe I dapat dilakukan pada suatu daerah yang memiliki 50-80% tenaga pendidik dan 40-50% warga masyarakat lansianya telah divaksinasi dosis 2. Jumlah peserta didik bisa mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar dapat dilakukan paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
c) Sekolah setiap hari bergantian tipe II dapat dilakukan jika vaksinasi dosis 2 sudah dilakukan pada tenaga pendidik kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Siswa dapat bersekolah bergantian setiap hari, dengan jumlah peserta didik mencapai 50% dari kapasitas ruang kelas, dan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 3 terdampak covid-19
Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level tiga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
Baca Juga: 13 Rekomendasi Terbaru IDAI Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
a) Dilaksanakan tatap muka setiap hari bergantian:
- Boleh dilakukan jika minimal 40% pendidik dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2
- Jumlah peserta didik yang masuk setiap hari hanya 50% dari jumlah total atau kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar maksimal hanya 4 jam pelajaran setiap hari
b) PJJ (Pembelajaran jarak jauh)
Opsi kedua ini harus dilakukan jika vaksinasi dosis 2 pada pendidik di suatu sekolah kurang dari 40% dan warga masyarakat lansia di sekitarnya kurang dari 10%.
3. Aturan sekolah tatap muka 2022 untuk daerah level 4 terdampak covid-19
Jika suatu daerah dinyatakan masuk sebagai daerah level 4 terdampak covid-19 maka sekolah tatap muka tidak dapat dilaksanakan secara langsung.
Pembelajaran harus dilakukan secara online atau dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Demikian aturan sekolah tatap muka 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
13 Rekomendasi Terbaru IDAI Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
-
Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Karimun Dimulai Besok
-
Mulai Besok, PTM Terbatas di Jakarta dengan Kapasitas 100 Persen
-
Peran Guru dalam Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi, Apakah Sudah Efektif?
-
KPAI: Hampir 21 Persen Sekolah di 8 Provinsi Belum Punya Infrakstruktur Tunjang PTM
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen