Suara.com - Datangnya seorang Perwira tinggi TNI ke kediaman Habib Bahar bin Smith masih menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk salah satunya dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Slamet Maarif mengaku menyayangkan dan prihatin dengan sikap yang diambil Brigjen Achmad Fauzi dan juga para koramilnya.
"Menyayangkan dan prihatin," ujar Ketua Umum (Ketum) PA 212, Slamet Maarif, dikutip dari Terkini.id, Senin (3/1/2022).
Menurut Slamet, oknum TNI yang mendatangi Habib Bahar dianggap tidak sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai Jenderal TNI.
"Oknum TNI sudah tidak sesuai tugas dan wewenang, jadi ikut malu kita," pungkas Slamet.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin juga mengeluarkan pernyataan serupa dengan Slamet Maarif.
Ia menilai bahwa petinggi TNI yang menggeruduk Pondok Pesantren Tajul Alawiyun pimpinan Habib Bahar merupakan suatu tindakan yang sangat keliru dan melanggar delapan wajib TNI terhadap rakyat.
Novel berpendapat, seharusnya Brigjen Achmad Fauzi harus dicopot dari jabatannya.
"Bukan didukung atau dibela oleh para petingginya juga rezim ini atau juga malah dinaikan pangkatnya secara cepat nantinya seperti Jenderal Dudung yang membuat kegaduhan," ujar Novel.
Baca Juga: Santri Habib Bahar Laporkan Kasus Teror Kepala Anjing Ke Polisi
Menurut Novel, ulah yang dilakukan Jenderal Dudung membuat Brigjen Achmad Fauzi diduga iri dengan cara cepat agar naik pangkat seperti Dudung sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Bahar bin Smith tengah menjalani proses hukum usai dilaporkan ke polisi. Ia dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Cekcok Sama Habib Bahar, Brigjen Achmad Fauzi: Ingatkan Untuk Tidak Ceramah Provokatif
-
Ngeri, Ada Pesan Kematian Dibalik Teror Kepala Anjing untuk Bahar bin Smith
-
Tanggapi Habib Bahar Didatangi TNI, Slamet Maarif: TNI Sudah Tidak Sesuai Tugas
-
Santri Habib Bahar Laporkan Kasus Teror Kepala Anjing Ke Polisi
-
Polda Jabar Hari Ini Periksa Habib Bahar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?