Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 miliar dari tersangka korporasi PT. Merial Esa, terkait kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 Miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Ali menuturkan, dengan penyitaan uang tersebut diharapkan menjadi bagian dari aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ucap Ali
Dalam kasus ini, berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Merial Esa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka PT ME telah diwakili oleh Direktur hingga staf perusahaan tersebut.
PT Merial Esa secara bersama-sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief telah dijerat oleh lembaga antirasuah.
Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar
Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintaanya tersebut.
Untuk realisasi tersebut Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 bila dirupiahkan mencapai Rp 12 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa
-
Kasus Korupsi Dua Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, KPK Sita Rp80 Miliar
-
Apa Itu Stock Split: Tujuan dan Manfaatnya Bagi Para Investor
-
BRI Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan yang Dilakukan secara Organik dan Anorganik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar