News / Nasional
Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (PT ME) dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).

Berkas penyidikan serta barang bukti kini akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

"Tim Jaksa menerima tahap II pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Ali menyebut pelaksanaan penyerahan berkas tersangka PT ME telah diwakilkan oleh Direktur hingga staf perusahaan tersebut.

"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran," ucapnya

Ali menyebut Tim jaksa KPK memiliki waktu selama 14 untuk melengkapi berkas dakwaan untuk nantinya disidangkan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,"imbuhnya

PT Merial Esa secara bersama - sama diduga turut memberikan dan janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.

Dalam perkara tersebut, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief telah dijerat oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

Erwin melakukan komunikasi dan pertemuan, sementara eks Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring, Bakamla.

Erwin ketika itu akan memberikan fee tambahan untuk Fayakhun agar dapat meloloskan proyek permintannya tersebut.

Untuk realisasi tersebut, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun sebesar USD 911.480 bila dirupiahkan mencapai Rp 12 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Fayakhun melalui rekening bank di China dan Singapura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Load More