Suara.com - Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.
Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada buzzer.
"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.
“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.
Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.
Baca Juga: Sebut Brigjen Achmad Fauzi Menyalahi Aturan, Ketum PA 212: Silaturahmi Bisa Baik-Baik
“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah Ichwan.
Habib Bahar Smith Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," katanya, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang