Suara.com - Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.
Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada buzzer.
"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.
Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.
“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.
Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.
Baca Juga: Sebut Brigjen Achmad Fauzi Menyalahi Aturan, Ketum PA 212: Silaturahmi Bisa Baik-Baik
“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah Ichwan.
Habib Bahar Smith Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," katanya, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur