Suara.com - Mobil patwal Dinas Perhubungan Bekasi yang dikendarai oleh Dede Fakhrudin ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat sedang mengawal dua mobil mewah menuju arah Puncak, Bogor pada Jumat (31/12/2021) lalu. Alasan ditilang oleh Polisi setelah ia nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog. Lantas, apa saja aturan layanan pengawalan jalan agar tak berujung ditilang?
Mobil Dishub yang tengah mengawal dua mobil mewah diminta mencari cara untuk untuk menghindari kemacetan dengan melawan arus. Akibatnya, petugas Dishub tersebut dikenakan pelanggaran atas Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab ia melanggar aturan layanan pengawalan jalan.
Lantas bagaimana aturan layanan pengawalan jalan yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Layanan Pengawalan Jalan
Layanan pengawalan jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Aturan ini bertujuan agar para pengguna jalan dan lalu lintas dapat lebih terarah dan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Tujuan lain dari pengawalan ini untuk memberikan keamanan bagi para pengguna jalan dan kendaraan yang dikawal.
Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Aturan pengawalan jalan telah tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, yang disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas antara lain sebagai berikut.
- Kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas
- Ambulans membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.
Kendaraan dengan prioritas yang tertera di atas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat dan tanda lainnya yang diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Nomor 43 Tahun 1993.
Baca Juga: Dua Intruksi Mendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku hingga 17 Januari 2022
Dalam keadaan tertentu, kepolisian berwenang untuk melakukan beberapa tindakan yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 antara lain sebagai berikut.
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Demikian adalah aturan layanan pengawalan jalan yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4
-
Tak Cuma Larangan Main, Aturan Bubble Singapura Bikin PSSI Didenda Rp 105 Juta
-
Apa Itu Aturan Bubble? Penyebab Elkan Baggott Cs Tak Bisa Main Di Final Piala AFF 2020
-
Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum
-
6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra