Suara.com - Pegiat media sosial Mazdjo Pray memberikan komentar mengenai kabar Habib Bahar bin Smith yang ditahan.
Habib Bahar ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut memunculkan reaksi pendukung Habib Bahar yang menyalahkan pemerintah.
Mazdjo Pray pun kemudian mengungkapkan sejumlah pandangan dari para pengikut Habib Bahar yang menilai apapun masalahnya yang disalahkan tetap Presiden Jokowi.
Diapun menyindir pendukung Habib Bahar yang menyalahkan Jokowi apabila 'idola'nya tersandung masalah.
"Bahar ditahan sampai 20 hari ke depan untuk mempermudah proses, sontak pemujanya mendengung di sosial media, ya biasalah dengan kalimat-kalimat yang sama tatkala ada yang dari kelompok mereka yang tersandung masalah hukum, pasti yang dimaki tetap Jokowi dong," ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, Mazdjo Pray menilai reaksi pendukung Habib Bahar yang menyalahkan Jokowi setiap tersandung masalah.
Ia mengungkapkan, kinerja Jokowi sejauh ini sudah lebih baik.
Bahkan ia menyebutkan beberapa masalah yang berhasil ditangani oleh Jokowi. Salah satunya, dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
Ia sangat menyayangkan reaksi para pendukung Habib Bahar yang selalu menyalahkan Jokowi setiap ada masalah.
"Jadi apapun kasusnya menurut mereka Jokowi pantas disalahkan, daripada enggak ada yang disenggol," ungkapnya.
Mazdjo merasa kasihan kepada Jokowi yang selalu disalahkan. Di samping itu, Jokowi masih harus mengatasi pandemi dan memulihkan perekonomian negara.
"Mohon maaf Pak Jokowi kasihan sekali. Sudah harus mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi tapi masih saja jadi korban pereksekusi," pungkasnya.
Habib Bahar Ditahan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Perintahkan Percepat Pengesahan RUU TPKS
-
Habib Bahar Jadi Tersangka, Wasekjen PKB Singgung Politisasi Peristiwa Hukum Sentimen SARA
-
Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
-
Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap
-
Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu