Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyiapkan kain kafan dan koper sebelum berangkat menjalani pemeriksaan dan kekinian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui pesan suara yang diperdengarkan di channel YouTube Refly Harun.
"Beliau (Habib Bahar bin Smith) sudah menyiapkan koper ketika berangkat dan juga kain kafan, apapun yang terjadi pada beliau, beliau sudah siap," kata Aziz.
Aziz Yanuar juga menyebut bahwa pihaknya sudah menduga bahwa akan ada proses yang sangat cepat terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi," ujar Aziz Yanuar pada Refly Harun, dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2021).
"Kami sudah mengetahu dan sudah menduga bahwa akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka bahkan berujung pada penahanan, kami sudah mempunyai keyakinan kurang lebih sebesar 80 persen," ujarnya lagi.
Kuasa hukum Bahar Smith ini pun menjelaskan kondisi kliennya selama menjalani proses pemeriksaan hingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Beliau sangat santai, bahkan kita pengacara yang pusing beliau santai rileks tenang saja, menenangkan kita, karena memang sudah risiko," ujar Aziz Yanuar pada Refly Harun.
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka. Pengacara Bahar Smith berpendapat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia kini ditahan di rutan Mapolda Jabar. Pengacara Habib Bahar menilai putusan yang diberikan ke kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menganggap putusan yang dijatuhkan ke kliennya tersebut terlalu berlebihan.
Ichwan beranggapan bahwa hukum di Indonesia tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada buzzer.
"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kendati Bahar Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mengirimkan surat penanggguhan penahanan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji
-
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pastikan Produk yang Dijual Sesuai BPOM
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan