Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai ada ketidakadilan terhadap kliennya yang kini menjadi tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya.
Habib Bahar juga telah ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) malam
"Kami menganggap bahwa ada ketidakadilan di sini. Ada penegakkan hukum yang dilewati," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Pasalnya, kata Ichwan, kliennya semula mendatangi Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun ia kaget pemeriksaan Habib Bahar dilanjutkan penetapan tersangka dan surat penahanan.
"Saat beliau (Habib Bahar) diperiksa sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan pemberitahuan sebelumnya tersangka dan pada saat itu juga langsung dikeluarkan surat penangkapan. Padahal saat itu kami hadir sebagai saksi dan di ruang tersebut diberikan langsung surat penangkapan beliau untuk ditandatangani dengan proses yang begitu cepat," tutur dia
Bahkan, kata Ichwan, informasi yang ia dapatkan, polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap panitia acara tersebut.
"Harusnya dalam proses ini diberikan kesempatan dulu ya dalam konteks. Karena kami juga dapat Informasi ada panitia yang pada saat acara dilaksanakan belum diperiksa pada saat itu," tutur Ichwan.
Selain itu, Ichwan juga menyinggung soal kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilaporkan Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani terhadap Denny Siregar.
Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurutnya kasus tersebut yang hampir satu tahun belum ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kami melihat bahwa penista agama lain yang sudah dilaporkan, contoh tidak jauh saudara Denny Siregar dalam proses Tasikmalaya dilaporkan karena menghina santri, sudah 1 tahun proses ini tidak berjalan gitu dan ini juga sama ditangani oleh Polda Jawa Barat," katanya .
Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
-
Publik Penasaran Isi Hoaks yang Membuat Bahar Smith Diterungku
-
Sebut Brigjen Achmad Fauzi Menyalahi Aturan, Ketum PA 212: Silaturahmi Bisa Baik-Baik
-
Geram Habib Bahar Ditetapkan jadi Tersangka, Novel Bamukmin : Lupa Diri Mabuk Kekuasaan
-
Habib Bahar Tersangka, IPW Sentil Polisi Lambat Tangani Kasus Denny Siregar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group