Suara.com - Aksi Ivan Gunawan memamerkan boneka arwah atau spirit doll miliknya di saluran YouTube Boy William viral. Kemudian, artis lain juga mulai bermunculan membawa boneka mereka masing-masing, seperti Sarwendah, Celine Evangelista, Roy Kiyoshi, dan Soimah. Lantas, apa hukum adopsi spirit doll dalam Islam?
Mereka yang memiliki boneka arwah itu mengaku bahwa kehadiran boneka anak tersebut membawa ketenangan, kenyamanan, dan keberuntungan. Muncul pertanyaan, apa hukum adopsi spirit doll dalam Islam?
Berawal dari situ, semakin banyak orang yang hendak mengadopsi spirit doll agar dianggap tak tertinggal tren kekinian hingga ingin ikut merasakan keberuntungan yang diklaim para pemilik. Sebelum Anda berniat mengadopsi spirit doll, ketahui terlebih dahulu hukum adopsi spirit doll dalam Islam.
Apa itu Spirit Doll?
Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil yang kabarnya diisi oleh arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka ini seperti layaknya anak mereka sendiri.
Alih-alih menggunakan istilah “membeli” untuk menukar boneka itu dengan uang, pemilik spirit doll menggunakan istilah “adopsi” selayaknya mengadopsi anak manusia. Lantas, bagaimana hukum adopsi spirit doll dalam Islam? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam
Tren mengadopsi spirit doll ini membuat Majelis Ulama Indonesia turun tangan. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menyebutkan bahwa manusia tidak boleh memelihara makhluk halus. Selain itu, jika boneka tersebut sampai disembah, maka hukumnya musyrik dan dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
Hal ini tentu saja harus dipahami oleh seluruh umat muslim. Dipercaya membawa keberuntungan, tren spirit doll ini memang bisa menjadi awal dari kegiatan yang termasuk musyrik menurut kacamata Islam.
Baca Juga: Sempat Tak Suka Azan, Selebgram Julia Prastini Jadi Mualaf: Islam Itu Indah
Sementar itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menanggapi tren ini dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai boneka yang umumnya digunakan untuk bermain oleh anak-anak dalam Islam. Dijelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama menyatakan kebolehan atas boneka sebagai mainan anak-anak. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra:
"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku", (HR Bukhari Nomor 6130).
Kiai Miftah juga berpendapat, bahwa bermain boneka mengajarkan anak memiliki rasa tanggung jawab, misalnya menjaganya agar tetap bersih dan terawat, tidak rusak, bahkan hingga memakaikan baju.
Menurutnya, menyayangi mainan termasuk boneka juga tidak masalah selama itu dalam batas kewajaran. Sebab, hal tersebut termasuk perintah untuk menjaga dan merawat harta hak milik kita sendiri. Hanya saja, jika menyayangi boneka melampaui batas kewajaran maka hal tersebut dilarang.
Kiai Miftah juga menegaskan bahwa secara fikih, mengadopsi boneka itu tidak dibenarkan. Sebab, boneka merupakan benda mati. Terlebih lagi jika mempercayai bahwa di dalam boneka tersebut diisi ruh atau arwah, itu sudah salah kaprah.
Itulah penjelasan mengenai hukum adopsi spirit doll dalam Islam. Pertimbangkan terlebih dahulu sebelkum memutuskan mengikuti tren mengadopsi spirit doll, ya.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Tak Suka Azan, Selebgram Julia Prastini Jadi Mualaf: Islam Itu Indah
-
Harga Boneka Arwah yang Lagi Viral, Sampai Ratusan Juta Rupiah?
-
Bukan Spirit Doll, Lelaki Ini Justru Ingin Nikahi Boneka Robot
-
Spirit Doll Hits di Kalangan Artis, Begini Menurut Pengamat Perilaku
-
Tanggapi Acara Milad FPI Baru Tanpa Izin di Puncak Bogor, Kapolres: Kita Siapkan Sanksi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO