Suara.com - Tujuh tersangka penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur, tak hanya melakukan penganiayaan. Para pelaku juga merampas harta benda korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, mengatakan pencurian mereka lakukan setelah para korban mengungsi ke Bogor karena takut usai dipukuli secara membabi buta.
"Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga ada lima korban dianiaya. Setelahnya korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor. Rumahnya kosong, pelaku datang kembali dan ngambil barang- barang di rumahnya," kata Budi saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Budi mengatakan sejumlah barang yang dirampas para tersangka di antaranya celengan, sepeda motor beserta BPKB, empat gitar dan televisi.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Para tersangka terdiri dari tujuh orang, tiga di antaranya telah ditangkap mereka berinisial AE (53), VO (23) dan AA (20). Sementara LN,VG, AT, dan AG masih dalam proses pengejaran.
Sedankan korbannya terdiri dari lima orang, TS (56) ibu, SP (25) perempuan, MW (26) laki-laki, MS (30) laki-laki, dan RD (32) laki-laki.
Penyerangan itu berawal dari pertikaian antara VO dengan salah satu korban. VO diduga menyerempet sepeda motor salah satu korban pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
"Jadi di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok, (pelaku) enggak terima dimarahin," tutur Budi.
Karena merasa kesal VO langsung memanggilnya tujuh orang rekannya, termasuk ayahnya AE.
Baca Juga: Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Sulawesi. Mereka langsung melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap para korban.
Para pelaku kata Budi, diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penyerangan.
"Tapi yang pasti ini kejadian setelah malam tahun baru, bisa dimungkinkan memang telah melaksanakan kegiatan kegiatan hiburan mungkin ya (mengonsumsi alkohol)," kata Budi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Diketahui masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Titi (48) yang menjadi salah satu korban mengungkapkan terduga pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Saat datang mereka langsung mendobrak pintu.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Motif Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, 2 Pelaku Ayah dan Anak
-
Pria di Sumut Ditangkap Gegara Aniaya Remaja
-
Cemburu Buta, Pemuda Sampang Bacok Mantan Istri
-
Wapres Minta Penyerang Ponpes As Sunnah Lombok Timur Diproses Hukum
-
Antisipasi Banjir di Cipinang Melayu, Lima Pompa Disiagakan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus