Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar Rp5 Miliar dalam dari operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk Pemkot Bekasi serta jual beli jabatan.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Firli pun menjelaskan awal OTT sejak Rabu 5 Januari hingga Kamis 6 Januari 2020.
Firli mengatakan pada Rabu 5 Januari tim Satgas KPK mendapatkan laporan bahwa adanya rencana penyerahan uang kepada penyelenggara negara di kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi," ucap Firli.
Selanjutnya, kata Filri, tim Satgas KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB datang ke rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bdengan membawa sejumlah uang. "Diduga telah diserahkan kepada Wali kota Bekasi," ujarnya.
Ketika MB keluar dari rumah dinas Rahmat Effendi. Tim Satgas KPK pun akhirnya menangkap MB sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut Tim Satgas juga mengamankan uang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Hingga Jadi Tersangka
Selanjutnya, tim Satgas secara paralel menangkap sejumlah pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Pada malam hari, Tim Satgas KPK sekitar pukul 19.00 WIB bergerak mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing di Bekasi.
"Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah," kata Firli.
Dari perhitungan keseluruhan barang bukti uang dari OTT yang didapat KPK menemukan kurang lebih mencapai Rp5 Miliar lebih.
Selain Rahmat Effendi, KPK turut menetapkan tersangka sebagai penerima suap mereka yakni M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG