Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri. Apakah jabatan wamen yang terus bertambah menjadi sinyal kocok ulang kabinet atau reshuffle?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum melihat adanya sinyal reshuffle dari Jokowi terkait jabatan wamendagri. Diketahui PKB merupakan partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda (reshuffle) yang saya tangkap," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Begitu juga komunikasi antara presiden dengan parpol-parpol di koalisi. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak ada komunikasi membahas perombakan kabinet.
"Belum ada komunikasi," kata Muhaimin.
Sementara itu, dari partai koalisi yang sama, Anggota DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan kemungkinan posisi wamen yang selama ini dibentuk bakal diisi bersamaan dengan adanya reshufle. Walau begitu, Saan sendiri tidak mengetahui kapan Jokowi akan merombak kabinet.
"Ya menurut saya kalau dari semua yang sudah dilakukan Pak Jokowi terkait dengan soal wamen ya dari beberapa tahun kebelakang kan sudah dibentuk banyak wamen tapi kan belum diisi. Nah mungkin Pak Jokowi ingin itu semua diisi nanti bersaatan dengan reshuffle dilakukan," tutur Saan.
Sebelumnya, Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Baca Juga: Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Rabu 5 Januari 2021.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Polemik Tambah Kursi Wakil Menteri, Wapres Ma'ruf: Bukan Semata-Mata Menampung
-
Legislator PAN Sebut Jabatan Wamendagri Malah Jadi Beban Politik
-
Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
-
Bakal Sibuk dengan Pemilu-Pilkada 2024, Komisi II Maklum Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland