Suara.com - Komisi II DPR memahami langkah Presiden Jokowi menambah jabatan untuk posisi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, penambahan itu memang diperlukan mengingat tugas berat yang akan dihadapi Kemendagri.
Bukan saja tugas-tugas ke depan, tugas saat ini saja dikatakan Saan sudah berat. Mengingat Kemendagri sudah hampir dua tahun turun andil dalam penanganan Pandemi Covid-19.
"Apalagi nanti, Kemendagri akan menghadapi beban yang berat, pekerjaan yang besar dia akan ada Pemilu 2024 serentak nasional, ada pilkada ada pilpres," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Selain Pemilu dan Pilkada 2024, tantangan besar yang harus dihadapi Kemendagri ialah penunjukan penjabat untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023.
Bahkan, nantinya mendagri harus menyiapkan para penjabat karena akan banyak kepala daerah yang sudah berakhir di tahun 2022. Penjabat-penjabat itu, lanjut Saan, nantinya yang mengelola dan mengatur adalah Kemendagri.
"Tentu dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan-persiapan jelang Pemilu maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat membentuk wamendagri," kata Saan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, seharusnya penambahan jabatan wamen dapat dikonsultasikan lebih dulu kepada DPR maupun masyarakat.
Kendati memang tidak diatur secara terang oleh undang-undang, namun mengkonsultasikan rencana perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga dirasa perlu.
"Konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Jokowi Diprediksi Terus Tambah Jabatan Wamen, untuk Perkuat Kinerja atau Akomodir Politik?
Dengan demikian, lanjut Luqman, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat.
"Tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif presiden," kata Luqman.
Sebelumnya, Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kemendagri.
Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan. Jabatan Wamendagri itu tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Jabatan wamen tersebut meliputi, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej dan Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya