Suara.com - Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari melarang hijab.
Bahkan dalam pesan tersebut juga menyatakan bahwa Pemda Manokwari juga melarang adanya adzan dan pembangunan masjid.
Berikut narasi selengkapnya:
"Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin...Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
"Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan"
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM.."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari laman resmi Kominfo.go.id, narasi tersebut ternyata sudah beredar sejak 2017 lalu.
Pada tahun 2017 lalu, terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Injil. Rancangan ini kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018.
Meskipun diseut Kota Injil, namun DPRD Manokwari menegaskan bahwa Perda tersebut tak akan mengusk kebebasan beragam maupun mengancam kebhinekaan.
Kemudian pada tahun 2019, Pemda Manokwari menyatakan bahwa pihaknya tak pernah melarang hidab di sekolah. Penyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
Baca Juga: Viral Aksi Emak-Emak ini Bikin Netizen Geregetan: Itu Pagar Rumah Orang
Sementara pada persoalan azan, salah satu petinggi MUI Papua Barat, Abdul Kholik juga menegaskan bahwa di wilayahnya, termasuk Manokwari tak ada larangan untuk azan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Oktober 2021 lalu juga mengapresiasi Pemda Papua Barat (di mana terdapa Manokwari) atas komitmen mereka dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas, maka pesan berantau yang menyatakan bahwa Pemda Manokwari melarang hijab, azan, hingga pembangunan masjid adalah salah.
Informasi tersebut bisa digolongkan sebagai disinformasi atau informasi yang salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur