Suara.com - Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari melarang hijab.
Bahkan dalam pesan tersebut juga menyatakan bahwa Pemda Manokwari juga melarang adanya adzan dan pembangunan masjid.
Berikut narasi selengkapnya:
"Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
1. Perempuan Berjilbab
2. Adzan
3. Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin...Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
"Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan"
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM.."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari laman resmi Kominfo.go.id, narasi tersebut ternyata sudah beredar sejak 2017 lalu.
Pada tahun 2017 lalu, terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Injil. Rancangan ini kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018.
Meskipun diseut Kota Injil, namun DPRD Manokwari menegaskan bahwa Perda tersebut tak akan mengusk kebebasan beragam maupun mengancam kebhinekaan.
Kemudian pada tahun 2019, Pemda Manokwari menyatakan bahwa pihaknya tak pernah melarang hidab di sekolah. Penyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
Baca Juga: Viral Aksi Emak-Emak ini Bikin Netizen Geregetan: Itu Pagar Rumah Orang
Sementara pada persoalan azan, salah satu petinggi MUI Papua Barat, Abdul Kholik juga menegaskan bahwa di wilayahnya, termasuk Manokwari tak ada larangan untuk azan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Oktober 2021 lalu juga mengapresiasi Pemda Papua Barat (di mana terdapa Manokwari) atas komitmen mereka dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas, maka pesan berantau yang menyatakan bahwa Pemda Manokwari melarang hijab, azan, hingga pembangunan masjid adalah salah.
Informasi tersebut bisa digolongkan sebagai disinformasi atau informasi yang salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar