Suara.com - Empat remaja ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar, RC (15), di Cengkareng, Jakarta Barat. RC yang diduga menjadi korban salah sasaran itu meninggal dengan celurit menancap di kepalanya.
Keempat remaja yang menjadi tersangka, AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). AF dan AR dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS (18) dan AS (15) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengamankan 21 remaja yang terlibat tawuran, termasuk tiga rekan RC.
Pada Rabu (5/1/2022), sepulang sekolah, RC bersama lima temannya pergi ke Menteng Pulo untuk bermain playstation.
Mereka mengendarai dua sepeda motor.
Polisi mengatakan sesampai di Taman Kencana, rombongan RC berpapasan dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Kelompok pelajar itu rupanya baru terlibat tawuran dengan anak sekolah lain.
Kelompok pelajar berteriak-teriak ke arah rombongan RC.
Beberapa saat kemudian, muncul gerombolan pelajar dari sekolah lainnya lagi yang sebelumnya terlibat tawuran.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos IGD Bawa Korban Salah Bacok Gegara Tawuran, Kondisi Memprihatinkan
Tawuran kembali pecah, sementara rombongan RC masih di dekat lokasi.
"Tiba-tiba ada sekelompok anak yang akan tawuran melempar senjata tajam mengenai kepala korban (RC)," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cengkareng Inspektur Polisi Satu Tri Bintang Baskoro, Sabtu (8/1/2022).
Peristiwa ketika RC menjadi korban salah sasaran terekam video.
Dalam video berdurasi 10 detik, RC dengan celurit menancap di kepalanya dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor oleh kedua temannya.
Nyawa RC tidak tertolong.
Pandangan KPAI
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah