Suara.com - Sebagian peneliti honorer akan kehilangan pekerjaan setelah Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut "dalam upaya mengkonsolidasikan lembaga riset mengandung beberapa konsekuensi-konsekuensi, di situ sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Tetapi bukan untuk menihilkan lembaga-lembaga itu."
Peleburan lembaga riset ke dalam BRIN, menurut dia, untuk memperkuat penelitian agar seluruh aspek kehidupan bangsa bisa lebih dikembangkan.
"Bisa kembangkan jauh lebih profesional jauh lebih baik dalam membawa keberdikarian dalam perekonomian kita," katanya.
Ia mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan di DPR untuk meminta agar BRIN tetap mengedepankan dialog dalam segala urusannya, terutama soal riset dan inovasi.
"Agar BRIN mensosialisasikan berbagai rencana-rencana strategis melalui kegiatan riset dan inovasi itu. tanpa riset dan inovasi tanpa ilmu pengetahuan nonsense kita bisa menjadi bangsa yang besar," tuturnya.
Hasto meminta semua pihak untuk melihat desain pendirian BRIN. BRIN ada untuk mendorong agar Indonesia berdikari terutama dalam perekonomian, katanya.
Tenaga honorer
Kontrak kerja 113 tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tidak berlanjut setelah Lembaga Biologi Molekuler Eijkman bergabung ke BRIN.
Baca Juga: Sebut Hoaks Megawati Meninggal Tak Bermoral, PDIP Siapkan Langkah Hukum
"Ada 113 tenaga honorer dan PPNPN, di antaranya 71 tenaga honorer peneliti," kata pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman BRIN Wien Kusharyoto, Senin (3/1/2022).
Kontrak kerja mereka sebagai tenaga honorer dan PPNPN per 31 Desember 2021. Sementara itu, sebanyak tenaga ASN peneliti dari Eijkman yang bergabung ke BRIN berjumlah 17 orang.
Selanjutnya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang bergabung ke BRIN berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.
Wien menuturkan bagi yang sudah bergelar S3 telah diseleksi dan diterima sebagai calon aparatur sipil negara sebanyak dua orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak satu orang.
Wien mengatakan syarat diterima di BRIN sebagai ASN atau PPPK adalah jika sudah meraih gelar pendidikan S3.
Sementara, mereka yang masih bergelar S1 atau S2 dapat mendaftarkan ke universitas sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset (by research), sehingga sebagai mahasiswa aktif mereka dapat direkrut sebagai asisten riset, dengan riset dan biaya kuliah ditanggung BRIN.
Berita Terkait
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India