Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (10/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan tersebut telah diterima di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Terkait laporan tersebut, telah diterima bagian persuratan KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali pun tak lupa mengapresiasi pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Ubedilah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti. Namun, terlebih dahulu tim Dumas KPK dengan melakukan telaah dan verifikasi atas data laporan tersebut.
Ali juga menambahkan, verifikasi dalam setiap laporan sangat diperlukan karena untuk menghasilkan rekomendasi. Sebagai syarat kemungkinan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya
Lembaga antirasuah, kata Ali, juga akan aktif untuk menelusuri dan melakukan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi setiap aduan yang dilaporkan.
Baca Juga: Gibran Ungguli Survei di Pilkada Jateng, Rudy: Mau Maju Harus Ada Rekomendasi Megawati
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya
Sebelumnya, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam KKN dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Kala itu, salah satu ada perusahaan besar inisial SN yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituntut nilai Rp 7,9 triliun. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 Miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat