Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (10/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan tersebut telah diterima di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Terkait laporan tersebut, telah diterima bagian persuratan KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali pun tak lupa mengapresiasi pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Ubedilah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti. Namun, terlebih dahulu tim Dumas KPK dengan melakukan telaah dan verifikasi atas data laporan tersebut.
Ali juga menambahkan, verifikasi dalam setiap laporan sangat diperlukan karena untuk menghasilkan rekomendasi. Sebagai syarat kemungkinan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya
Lembaga antirasuah, kata Ali, juga akan aktif untuk menelusuri dan melakukan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi setiap aduan yang dilaporkan.
Baca Juga: Gibran Ungguli Survei di Pilkada Jateng, Rudy: Mau Maju Harus Ada Rekomendasi Megawati
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya
Sebelumnya, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam KKN dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Kala itu, salah satu ada perusahaan besar inisial SN yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituntut nilai Rp 7,9 triliun. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 Miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung