Suara.com - Pembatalan kebijakan melarang ekspor batu bara yang diberlakukan mulai Rabu, (12/1/2022), menandakan Pemerintah tidak mempunyai dasar argumentasi yang kuat dalam membuat keputusan.
Sebagai akibatnya baru 10 hari kebijakan larangan ekspor itu diberlakukan kini sudah harus dibatalkan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada media Selasa, (11/1/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mulyanto menambahkan, sebelum membuat kebijakan strategis harusnya Pemerintah terlebih dahulu membuat kajian komprehensif agar ketika kebijakan tersebut diberlakukan dapat diterima dengan baik.
"Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha. Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batubara.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, yang nakal bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batubara, tetapi juga manajemen pengadaan batubara di sisi PLN.
"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut," lanjutnya.
"Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. Kesannya Pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," jelas Mulyanto.
Ia juga berharap agar kedepannya situasi seperti ini bisa jadi perhatian bagi pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat
"Ke depan situasi ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah. Masak negara dengan sumber batu bara yang berlimpah kita kesulitan dalam penyediaannya untuk listrik," imbuh Mulyanto.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Perpres larangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh. Pemerintah minta kepada semua perusahaan batu bara menjual komoditas produksinya ke PLN.
Tapi baru sepuluh hari kebijakan tersebut dilaksanakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Sumsel Jadi Percontohan Gasifikasi Batubara, Gandeng Perusahaan Amerika Serikat
-
Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
-
Jawab Klaim Menteri Bahlil, PKS: Waktu Jokowi Cukup 10 Tahun
-
Dukung Larangan Ekspor Batubara, Arief Poyuono Curigai Gerakan Politik Melawan Jokowi
-
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini