Suara.com - Pembatalan kebijakan melarang ekspor batu bara yang diberlakukan mulai Rabu, (12/1/2022), menandakan Pemerintah tidak mempunyai dasar argumentasi yang kuat dalam membuat keputusan.
Sebagai akibatnya baru 10 hari kebijakan larangan ekspor itu diberlakukan kini sudah harus dibatalkan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada media Selasa, (11/1/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mulyanto menambahkan, sebelum membuat kebijakan strategis harusnya Pemerintah terlebih dahulu membuat kajian komprehensif agar ketika kebijakan tersebut diberlakukan dapat diterima dengan baik.
"Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha. Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batubara.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, yang nakal bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batubara, tetapi juga manajemen pengadaan batubara di sisi PLN.
"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut," lanjutnya.
"Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. Kesannya Pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," jelas Mulyanto.
Ia juga berharap agar kedepannya situasi seperti ini bisa jadi perhatian bagi pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat
"Ke depan situasi ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah. Masak negara dengan sumber batu bara yang berlimpah kita kesulitan dalam penyediaannya untuk listrik," imbuh Mulyanto.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Perpres larangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh. Pemerintah minta kepada semua perusahaan batu bara menjual komoditas produksinya ke PLN.
Tapi baru sepuluh hari kebijakan tersebut dilaksanakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Sumsel Jadi Percontohan Gasifikasi Batubara, Gandeng Perusahaan Amerika Serikat
-
Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
-
Jawab Klaim Menteri Bahlil, PKS: Waktu Jokowi Cukup 10 Tahun
-
Dukung Larangan Ekspor Batubara, Arief Poyuono Curigai Gerakan Politik Melawan Jokowi
-
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya