Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pelaporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun atas dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.
Merespon pelaporan tersebut, Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan menerima seluruh laporan masyarakat. KPK tentu tak tebang pilih siapapun pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi termasuk anak presiden sekali pun.
"Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ghufron menyebut, KPK tentu melalui Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat tentu terlebih dahulu akan menelaah setiap laporan yang masuk terkait dugaan korupsi.
Lebih lanjut, kata Ghufron, bila sudah ada hasil telaah dan verifikasi sesuai dengan data pelapor. Tentu masuk ke tahap proses penyelidikan dan penyidikan. Bila itu memang adanya dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," ungkapnya.
Hingga kini, kata Ghufron, menegaskan pihaknya masih menelaah laporan terhadap Gibran dan Kaesang.
"Prosesnya saat ini sudah kami terima dan kami akan telaah," imbuhnya.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun
Sebagai pihak pelapor, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi tersebut terjadi pada tahun 2015. Saat itu, kata Ubedilah, ada salah satu perusahaan besar inisial SM dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Akan tetapi, oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,"kata Ubedilah.
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SM beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.
Sehingga, patut dicurigai bahwa dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SM, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan Ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Terkini
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Viral Tanggul Muara Baru Bocor, Pramono Anung: Tanggung Jawab Pelindo, Tapi Kami Bantu Tambal
-
DPR Desak Menhut Raja Juli Mundur Jika Tak Sanggup Atasi Banjir Sumatra
-
Pemprov DKI Kebut Pembangunan Giant Sea Wall, Pramono Anung: Mudah-mudahan Pemerintah Pusat Juga
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
UMP 2026 Terancam Turun? KSPSI Mendesak Pemerintah Buka Formula dan Pastikan Kenaikan Upah
-
Deforestasi Diklaim Turun, Kenapa Banjir di Sumatra Tetap Menggila?
-
Banyak Perempuan Terjebak Hubungan Toxic, KPPPA: 1 dari 2 Orang Pernah Alami Kekerasan Psikologis
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Evaluasi Tata Kelola Hutan Usai Bencana Sumatra