Suara.com - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap vonis yang nanti diberikan bisa memberikan efek jera bukan hanya bagi terdakwa namun bagi masyarakat lainnya.
Muhadjir mengatakan hal tersebut sebab kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun dengan pelaku yang berbeda-beda. Tuntutan yang diberikan kepada HW itu diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
"(Hal) yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera. Ini kejadian tidak bisa "digebyah uyah" (disamaratakan) artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja dan terkena ke mana saja," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Dikarenakan praktik kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, Muhadjir mengingatkan pentingnya peningkatan kewaspadaan terutama bagi anak-anak. Hal tersebut juga menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana kasus kekerasan seksual terhadap masuk ke dalam isu serius yang harus diperhatikan.
Di sisi lain, Muhadjir juga mengapresiasi kepada jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada HW. Menurutnya, hukuman yang dituntutkan kepada HW sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang juga geram atas tindakan HW.
"Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat."
Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.
Berita Terkait
-
Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
-
Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan
-
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?