Suara.com - Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menanggapi soal laporan Ubedilah Badrun.
Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dan dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Bambang langsung memberikan reaksi ketika kedua putra Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK.
Menurut Bambang, tuduhan yang disampaikan Ubedilah hanya mengada-ada.
Bambang menduga, pelaporan Ubedilah tersebut hanya sebagai motif panjat sosial alias pansos.
Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Bambang menilai intepretasi Ubedilah ke KPK tidak cukup di mata hukum.
Sebab Bambang menilai, Gibran dan Kaesang belum tentu bersalah.
Ia justru memberikan peringatan kepada Ubedilah agar berhati-hati usai laporannya tersebut.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta, Dugaan Gratifikasi dan Suap
Hal tersebut ia ungkapkan dalam wawancara di program Kompas Petang yang tayang di Youtube dengan judul 'Jokowi Mania Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK untuk Pansos'.
"Ingat Pasal 263, 266, kalau belajar ya. Dampak hukumnya pasti ada. Bagi saya ini motifnya kampungan, hanya untuk Pansos. Dan dia berhasil. Dia harus pikirkan dampaknya, apalagi pelapor ASN, dia harus bersiap-siap," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa pelaporan Ubedilah tersebut tidak akan berpengaruh buruk dengan kekuasaan Jokowi.
Menurut Bambang dan Jokowi Mania, Ubedilah hanya memojokkan Gibran dan Kaesang menggunakan laporan tersebut.
Apalagi Gibran digadang-gadang bakal maju dalam pencalonan Pilgub DKI Jakarta.
Sementara itu, menurutnya, data-data yang disampaikan oleh Ubedilah tak bisa dijadikan sebagai bukti.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Mengejutkan Ubedilah Badrun, Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Karena Ikuti sabda Rasulullah
-
Profil Abdul Gafur, Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta, Dugaan Gratifikasi dan Suap
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin 30 Hari
-
Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar