Suara.com - Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menanggapi soal laporan Ubedilah Badrun.
Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dan dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Bambang langsung memberikan reaksi ketika kedua putra Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK.
Menurut Bambang, tuduhan yang disampaikan Ubedilah hanya mengada-ada.
Bambang menduga, pelaporan Ubedilah tersebut hanya sebagai motif panjat sosial alias pansos.
Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Bambang menilai intepretasi Ubedilah ke KPK tidak cukup di mata hukum.
Sebab Bambang menilai, Gibran dan Kaesang belum tentu bersalah.
Ia justru memberikan peringatan kepada Ubedilah agar berhati-hati usai laporannya tersebut.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta, Dugaan Gratifikasi dan Suap
Hal tersebut ia ungkapkan dalam wawancara di program Kompas Petang yang tayang di Youtube dengan judul 'Jokowi Mania Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK untuk Pansos'.
"Ingat Pasal 263, 266, kalau belajar ya. Dampak hukumnya pasti ada. Bagi saya ini motifnya kampungan, hanya untuk Pansos. Dan dia berhasil. Dia harus pikirkan dampaknya, apalagi pelapor ASN, dia harus bersiap-siap," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa pelaporan Ubedilah tersebut tidak akan berpengaruh buruk dengan kekuasaan Jokowi.
Menurut Bambang dan Jokowi Mania, Ubedilah hanya memojokkan Gibran dan Kaesang menggunakan laporan tersebut.
Apalagi Gibran digadang-gadang bakal maju dalam pencalonan Pilgub DKI Jakarta.
Sementara itu, menurutnya, data-data yang disampaikan oleh Ubedilah tak bisa dijadikan sebagai bukti.
"Dia itu (Ubedilah) tahu enggak definisi korupsi, yaitu memberi dan menerima, dengan menggunakan uang negara. Di Gibran tidak," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Mengejutkan Ubedilah Badrun, Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Karena Ikuti sabda Rasulullah
-
Profil Abdul Gafur, Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta, Dugaan Gratifikasi dan Suap
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin 30 Hari
-
Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!