Suara.com - Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dalam aspek pemulihan diminta diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Korban kekerasan seksual disebut wajib mendapat jaminan.
Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati, dalam diskusi online bertajuk 'Solidaritas Untuk Korban, Urgensi RUU TPkS', Kamis (13/1/2022).
"Nah yang menjadi catatan yang perlu di dorong untuk hak korban yakni pada aspek pemulihannya," kata Maidina.
Maidina mengungkapkan, dalam draf RUU TPKS di akhir Desember 2021 kemarin terlihat bahwa hak untuk korban kekerasan seksual mendapatkan sejumlah jaminan dari mulai kesehatan hingga tempat tinggal. Namun pada implementasinya masih berbelit.
ICJR sendiri, kata Maidina, berdasarkan penlitiannya menyampaikan temuan adanya masalah berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Pertama aspek regulasinya, yang kedua berkaitan dengan aspek anggarannya yang ketiga itu berkaitan dengan aspek kelembagaan kemudian juga SDM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina menekankan bahwa jika bicara soal hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang tidak bisa hanya bicara normatif.
"Di sini nggak cukup ketika bicara berkaitan dengan rancangan UU mengatur dalam konteks normatifnya saja kita harus bicara siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pemenuhannya," tandasnya.
RUU TPKS
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
-
Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma