Suara.com - Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dalam aspek pemulihan diminta diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Korban kekerasan seksual disebut wajib mendapat jaminan.
Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati, dalam diskusi online bertajuk 'Solidaritas Untuk Korban, Urgensi RUU TPkS', Kamis (13/1/2022).
"Nah yang menjadi catatan yang perlu di dorong untuk hak korban yakni pada aspek pemulihannya," kata Maidina.
Maidina mengungkapkan, dalam draf RUU TPKS di akhir Desember 2021 kemarin terlihat bahwa hak untuk korban kekerasan seksual mendapatkan sejumlah jaminan dari mulai kesehatan hingga tempat tinggal. Namun pada implementasinya masih berbelit.
ICJR sendiri, kata Maidina, berdasarkan penlitiannya menyampaikan temuan adanya masalah berkaitan dengan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Pertama aspek regulasinya, yang kedua berkaitan dengan aspek anggarannya yang ketiga itu berkaitan dengan aspek kelembagaan kemudian juga SDM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina menekankan bahwa jika bicara soal hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang tidak bisa hanya bicara normatif.
"Di sini nggak cukup ketika bicara berkaitan dengan rancangan UU mengatur dalam konteks normatifnya saja kita harus bicara siapa yang bertanggung jawab dan mekanisme pemenuhannya," tandasnya.
RUU TPKS
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut.
Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada.
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap dengan disahkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Mendesak dan Genting
-
Puan Maharani Ingatkan DPR dan Pemerintah Harus Cermat Bahas RUU TPKS, Jangan Emosional
-
Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
-
Ditanya Kapan RUU TPKS Disahkan, Wamenkuham: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel