Suara.com - Massa buruh dan berbagai elemen serikat lainnya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Salah satu yang digaungkan yakni meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.
"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.
Said mengatakan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR bersama Pemerintah pasca adanya putusan MK dianggap belum terbuka hingga kekinian.
"Sampai saat ini rakyat termasuk kaum buruh petani nelayan tidak menerima draf RUU cipta kerja omnibus law tersebut mengulang kembali isi atau konten pun tidak ada yang berubah," tuturnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sipil sudah menyatakan menolak adanya Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut didrop atau dihentikan lantara MK sudah menyatakan inkonstitusional.
"Oleh karena itu serikat buruh serikat petani, nelayan, miskin kota, PRT meminta agar DPR mendrop mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnibue Law yang dimasukan kembali dalam prolegnas," katanya.
Selain menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga menuntut agar segara disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kemudian revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Lalu meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI
Hingga kekinian massa buruh masib berkumpul di depan Gedung DPR RI. Mereka terus menyampaikan orasi demi orasinya terkait tuntutannya tersebut.
Berita Terkait
-
Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI
-
Massa Buruh Tolak Omnibus Law Menyemut di Depan Gedung DPR, Arus Lalin Tersendat
-
Desak Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI
-
Gabung Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal Ikut Geruduk Gedung DPR
-
Demo Buruh Tolak Omnibus Law Di Gedung DPR RI, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Pengacara Ungkap Arya Daru Pangayunan Check In dengan Wanita V, Minta Kasus Naik Sidik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Kebakaran Dahsyat di Hong Kong: 2 WNI Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang
-
Saat Damkar Sleman Jadi Pelarian Warga untuk Segala Masalah: Dari Ular hingga Urusan Hati
-
Menteri PANRB Jumpa Menko Infrawil: Bahas Pelayanan Publik Sampai Program Prioritas Presiden
-
Jokowi Dituding Resmikan Bandara 'Siluman' IMIP, PSI Meradang: Itu Fitnah, Jangan Manipulasi Fakta!
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden