Suara.com - Massa buruh dan berbagai elemen serikat lainnya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Salah satu yang digaungkan yakni meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.
"Tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan oleh organ serikat buruh dan serikat petani adalah satu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, isi atau draf yang sudah diserahkan kepada DPR mengulang kembali terhadap dua hal pembahasan pada tahun-tahun lalu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.
Said mengatakan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan DPR bersama Pemerintah pasca adanya putusan MK dianggap belum terbuka hingga kekinian.
"Sampai saat ini rakyat termasuk kaum buruh petani nelayan tidak menerima draf RUU cipta kerja omnibus law tersebut mengulang kembali isi atau konten pun tidak ada yang berubah," tuturnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sipil sudah menyatakan menolak adanya Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dianggap merugikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut didrop atau dihentikan lantara MK sudah menyatakan inkonstitusional.
"Oleh karena itu serikat buruh serikat petani, nelayan, miskin kota, PRT meminta agar DPR mendrop mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnibue Law yang dimasukan kembali dalam prolegnas," katanya.
Selain menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga menuntut agar segara disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kemudian revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Lalu meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI
Hingga kekinian massa buruh masib berkumpul di depan Gedung DPR RI. Mereka terus menyampaikan orasi demi orasinya terkait tuntutannya tersebut.
Berita Terkait
-
Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Demonstrasi di Gedung DPR RI
-
Massa Buruh Tolak Omnibus Law Menyemut di Depan Gedung DPR, Arus Lalin Tersendat
-
Desak Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR RI
-
Gabung Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Partai Buruh Pimpinan Said Iqbal Ikut Geruduk Gedung DPR
-
Demo Buruh Tolak Omnibus Law Di Gedung DPR RI, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nyicil Nmax dan PCX Bikin Tekor? Ini 4 Motor Harian Murah Bagasi Besar Mulai 5 Jutaan
-
Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Dorong Swasembada Pangan dan Hilirisasi
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Cara Menghilangkan Noda Lipstik di Baju, Praktis dan Gak Bikin Kain Rusak
-
Tambah Armada dan Dikawal TNI - Polri, Antrean BBM di Sumatra Diklaim Mulai Normal
-
Ulasan Toko yang Buka di Kala Hujan: Novel Bestseller di Koreayang Mengajarkan Arti Kebahagiaan
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir
-
Cara Memilih Pelembap Sesuai Jenis Kulit, Jangan Salah Pilih agar Tak Iritasi
-
Duitnya Sudah Jadi Kasus, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli