Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bepergian atau berlibur bersama keluarga ke luar negeri. Apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hal ini telah diputuskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ada hukuman PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri yang menanti jika ditemui PNS bandel.
Surat edaran ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada pegawai ASN untuk menerapkan aturan mengenai kebijakan bepergian di luar negeri untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia. Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak berlibur ke luar negeri sebagai upaya penanganan Covid-19 varian Omicron yang saat ini sedang meningkat. Lantas, apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri
Bagi pegawai ASN yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Sementara itu, pegawai ASN yang boleh melakukan perjalanan ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas yang disertai surat tugas dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
Oleh itu bagi PPK diminta untuk mempertimbangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pesan Ganjar Terhadap Pejabat Tinggi Pemprov Jateng: Kalau Nggak Perform, Demosi!
Setelah kepulangan di Indonesia, pegawai ASN diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Itulah mengenai aturan dan hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Surat edaran yang mengatur tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga hasil evaluasi lebih lanjut mengenai status penanganan Covid-19 di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
-
Beber Identitas Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Polisi: PNS Pemkot Bandar Lampung
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Sering Dianggap Pekerjaan Idaman, Orang Ini Ungkap Penyesalannya Selama Jadi PNS: Nyelekit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang