Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bepergian atau berlibur bersama keluarga ke luar negeri. Apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hal ini telah diputuskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ada hukuman PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri yang menanti jika ditemui PNS bandel.
Surat edaran ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada pegawai ASN untuk menerapkan aturan mengenai kebijakan bepergian di luar negeri untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia. Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak berlibur ke luar negeri sebagai upaya penanganan Covid-19 varian Omicron yang saat ini sedang meningkat. Lantas, apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri
Bagi pegawai ASN yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Sementara itu, pegawai ASN yang boleh melakukan perjalanan ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas yang disertai surat tugas dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
Oleh itu bagi PPK diminta untuk mempertimbangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pesan Ganjar Terhadap Pejabat Tinggi Pemprov Jateng: Kalau Nggak Perform, Demosi!
Setelah kepulangan di Indonesia, pegawai ASN diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Itulah mengenai aturan dan hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Surat edaran yang mengatur tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga hasil evaluasi lebih lanjut mengenai status penanganan Covid-19 di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
-
Beber Identitas Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Polisi: PNS Pemkot Bandar Lampung
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Sering Dianggap Pekerjaan Idaman, Orang Ini Ungkap Penyesalannya Selama Jadi PNS: Nyelekit
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi