Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bepergian atau berlibur bersama keluarga ke luar negeri. Apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hal ini telah diputuskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ada hukuman PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri yang menanti jika ditemui PNS bandel.
Surat edaran ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada pegawai ASN untuk menerapkan aturan mengenai kebijakan bepergian di luar negeri untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia. Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak berlibur ke luar negeri sebagai upaya penanganan Covid-19 varian Omicron yang saat ini sedang meningkat. Lantas, apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri
Bagi pegawai ASN yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Sementara itu, pegawai ASN yang boleh melakukan perjalanan ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas yang disertai surat tugas dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
Oleh itu bagi PPK diminta untuk mempertimbangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pesan Ganjar Terhadap Pejabat Tinggi Pemprov Jateng: Kalau Nggak Perform, Demosi!
Setelah kepulangan di Indonesia, pegawai ASN diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Itulah mengenai aturan dan hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Surat edaran yang mengatur tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga hasil evaluasi lebih lanjut mengenai status penanganan Covid-19 di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
-
Beber Identitas Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Polisi: PNS Pemkot Bandar Lampung
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Sering Dianggap Pekerjaan Idaman, Orang Ini Ungkap Penyesalannya Selama Jadi PNS: Nyelekit
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan