Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bepergian atau berlibur bersama keluarga ke luar negeri. Apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hal ini telah diputuskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ada hukuman PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri yang menanti jika ditemui PNS bandel.
Surat edaran ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada pegawai ASN untuk menerapkan aturan mengenai kebijakan bepergian di luar negeri untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia. Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak berlibur ke luar negeri sebagai upaya penanganan Covid-19 varian Omicron yang saat ini sedang meningkat. Lantas, apa hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri?
Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri
Bagi pegawai ASN yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Sementara itu, pegawai ASN yang boleh melakukan perjalanan ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas yang disertai surat tugas dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
Oleh itu bagi PPK diminta untuk mempertimbangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pesan Ganjar Terhadap Pejabat Tinggi Pemprov Jateng: Kalau Nggak Perform, Demosi!
Setelah kepulangan di Indonesia, pegawai ASN diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Itulah mengenai aturan dan hukuman PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Surat edaran yang mengatur tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga hasil evaluasi lebih lanjut mengenai status penanganan Covid-19 di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
-
Beber Identitas Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Polisi: PNS Pemkot Bandar Lampung
-
Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan
-
Sering Dianggap Pekerjaan Idaman, Orang Ini Ungkap Penyesalannya Selama Jadi PNS: Nyelekit
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!