Suara.com - Gaji PNS tahun 2022 diusulkan naik menjadi Rp 9 per bulannya. Wacana kenaikan tersebut belum dikonfirmasi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo. Lantas, berapa daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya?
Pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerinah Nomor 7 Tahun 1997.
Berikut Suara.com merangkum daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya yang perlu Anda ketahui.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan
- Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
- Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
- Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun
Gaji PNS Golongan II
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan
- Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
- Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
- Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Gaji PNS Golongan III
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan
Baca Juga: Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
- Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV: Nominal gaji per bulan
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
- Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Daftar Tunjangan PNS
PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:
1. Tunjangan kinerja PNS
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
2. Uang makan PNS
Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
3. Tunjangan jabatan PNS
Eselon VA Rp 360.000
Eselon IVB Rp 490.000
Eselon IVA Rp 540.000
Eselon IIIB Rp 980.000
Eselon IIIA Rp 1.260.000
Eselon IIB Rp 2.025.000
Eselon IIA Rp 3.250.000
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000
4. Tunjangan suami/istri PNS
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan anak PNS
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
6. Uang dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Itulah ulasan mengenai daftar gaji PNS 2022 lengkap dengan tunjangan yang diterimanya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Politisi PDIP Minta Gaji Anies Baswedan Dibuka Transparan, 'Ini Uang Rakyat Semua'
-
Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
-
Guru PNS di Kabupaten Bandung Telat Gajian Gara-gara Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok