Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran baru yang melarang PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri?
Keputusan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lantas, apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri? Simak berikut penjelasannya dikutip langsung dari SE terkait.
Alasan PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Hal tersebut mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di berbagai negara.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berusaha membatasi mobilitas penduduk, dalam hal ini PNS dan keluarga, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seluruh pegawai PNS dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, PNS masih diperbolehkan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempertimbangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
- PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri sudah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
- Bagi pegawai PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
- Setelah kembali ke Indonesia, PNS diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Hukuman PNS dan Keluarga yang Nekat Liburan ke Luar Negeri
Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
Bagi pegawai PNS yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Merujuk pada aturan tersebut, hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Itulah penjelasan mengenai alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Tempat Karantina Penuh, Asrama Haji Kembali Dibuka untuk PMI dari Malaysia dan Singapura
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina Covid-19, Pelaku Perjalanan Sama Rata Dikarantina 7 Hari
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik