Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran baru yang melarang PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri?
Keputusan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lantas, apa alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri? Simak berikut penjelasannya dikutip langsung dari SE terkait.
Alasan PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Hal tersebut mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di berbagai negara.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berusaha membatasi mobilitas penduduk, dalam hal ini PNS dan keluarga, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seluruh pegawai PNS dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, PNS masih diperbolehkan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempertimbangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
- PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri sudah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
- Bagi pegawai PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
- Setelah kembali ke Indonesia, PNS diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.
Hukuman PNS dan Keluarga yang Nekat Liburan ke Luar Negeri
Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
Bagi pegawai PNS yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Merujuk pada aturan tersebut, hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.
Itulah penjelasan mengenai alasan PNS dan keluarga dilarang liburan ke luar negeri. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Tempat Karantina Penuh, Asrama Haji Kembali Dibuka untuk PMI dari Malaysia dan Singapura
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
-
Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina Covid-19, Pelaku Perjalanan Sama Rata Dikarantina 7 Hari
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel