Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah menjatuhkan vonis ringan kepada 21 terdakwa kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Vonis ringan itu berupa hukuman penjara selama empat bulan 15 hari. Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam catatannya menyatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak berpihak pada komunitas Ahmadiyah di Sintang -yang menjadi korban pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih berpendapat, putusan hakim itu semakin menunjukkan bahwa negara tidak bisa memberikan rasa aman kepada komunitas muslim Ahmadiyah.
Vonis ringan itu, kata dia, sama sekali tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi terjadinya keberulangan peristiwa.
"Aparat penegak hukum memilih menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku, di mana itu tidak memberikan efek jera dan sangat rentan terjadinya keberulangan peristiwa," kata Adelita yang hadir secara virtual dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).
Kekinian, setumpuk masalah kembali membebani punggung komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang. Termutakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melayangkan Surat Perintah III agar komunitas muslim Ahmadiyah membongkar Masjid Miftahul Huda dengan alasan tidak berizin.
Pemkab Sintang melayangkan surat itu pada 7 Januari 2022, di mana isi surat itu menyatakan jika tenggat waktu pembongkaran adalah 14 hari.
Artinya, jika pada 21 Januari 2022 komunitas muslim Ahmadiyah tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab Sintang akan membongkar paksa rumah ibadah tersebut.
Batas waktu pembongkaran itu, tepat pada 21 Januari 2022, kata Adelita, hampir bertepatan dengan selesainya hukuman yang dijalani para pelaku perusakan. Dia mengatakan, akan ada eskalasi yang tinggi di wilayah tersebut.
"Kita bisa menyimpulkan juga, barangkali akan ada eskalasi yang besar terkait peristiwa tersebut," papar Adelita.
Jika nantinya Pemkab Sintang tetap melakukan pembongkaran paksa, maka KontraS menilai "mereka telah menciderai apa yang diharapkan masyarakat Indonesia."
Situasi Mencekam
Dalam laporannya, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyebut jika komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang hidup dalam situasi mencekam.
Mencekamnya situasi di sana, juga merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa perusakan masjid dalam persidangan yang sempat berlangsung.
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, satu terdakwa itu menyatakan jika tidak ada jaminan kondusif di wilayah Sintang.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda
-
Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan
-
Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?