Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.
Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.
"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongkaran masjid ahmadiyah di Sintang, kalau dilihat dari aspek politik, bisa dikatakan bupati sintang ini menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak taat pada konstitusi," kata Gufron yang hadir secara daring dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).
Gufron menyatakan, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Jarot seharusnya tidak mewakili keinginan satu kelompok. Meski pada kenyataaanya, kelompok itu adalah mayoritas di daerah tersebut.
Pada konteks ini, konstitusi yang di dalamnya menjamin hak asasi warga negara tanpa terkecuali, seharusnya ini dijadikan sebagai pegangan kepala daerah. Termasuk dalam konteks kebijakan-kebijakan yang dibuat.
"Dalam konteks kewajiban konstitusional tadi, kepala daerah termasuk dalam konteks yang ada terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut tanpa terkecuali," jelasnya.
Jika ditinjau dalam kacamata politik, Gufron memandang langkah Bupati Sintang sebagai bentuk satu politik pengistimewaan terhadap satu kelompok.
Padahal, jika merujuk data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, masih ada tempat ibadah lain yang tidak mempunyai izin.
"Tetapi itu dibiarkan. Masjid Ahmadiyah dengan alasan administrasi, perizinan, justru kemudian hak-haknya didiskriminasi oleh kebijakan yang dibuat Bupati," papar Gufron.
Model-model politik pengistimewaan satu kelompok -dalam konteks yang lebih luas- acapkali berkelindan dengan berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Kata Gufron, dalam konteks perintah pembongkaran Masjid Miftahul Huda, justru kemudian melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas.
Maka, logika kebijakan yang dijalankan, sambung Gufron, adalah kebijakan mayoritas-minoritas, yang ukuran keadilan dipandang secara agregatif berdasarkan jumlah. Seharusnya, yang harus dipahami adalah setiap orang atau kelompok memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama.
"Kebijakan yang dibuat Bupati Sintang seharusnya kebijakan yang inklusif, yang menjamin setiap hak warga negara, dalam konteks ini hak atas beragama dan berkeyakinan."
Perintah Pembongkaran
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah Fitria Sumarni mengatakan, Surat Perintah III terkait pembongkaran Masjid diterima oleh kelompok muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan pada 7 Januari 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar warga membongkar masjid tersebut dengan batas waktu 14 hari.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa
-
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda
-
Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam