Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.
Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.
"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongkaran masjid ahmadiyah di Sintang, kalau dilihat dari aspek politik, bisa dikatakan bupati sintang ini menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak taat pada konstitusi," kata Gufron yang hadir secara daring dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).
Gufron menyatakan, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Jarot seharusnya tidak mewakili keinginan satu kelompok. Meski pada kenyataaanya, kelompok itu adalah mayoritas di daerah tersebut.
Pada konteks ini, konstitusi yang di dalamnya menjamin hak asasi warga negara tanpa terkecuali, seharusnya ini dijadikan sebagai pegangan kepala daerah. Termasuk dalam konteks kebijakan-kebijakan yang dibuat.
"Dalam konteks kewajiban konstitusional tadi, kepala daerah termasuk dalam konteks yang ada terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut tanpa terkecuali," jelasnya.
Jika ditinjau dalam kacamata politik, Gufron memandang langkah Bupati Sintang sebagai bentuk satu politik pengistimewaan terhadap satu kelompok.
Padahal, jika merujuk data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, masih ada tempat ibadah lain yang tidak mempunyai izin.
"Tetapi itu dibiarkan. Masjid Ahmadiyah dengan alasan administrasi, perizinan, justru kemudian hak-haknya didiskriminasi oleh kebijakan yang dibuat Bupati," papar Gufron.
Model-model politik pengistimewaan satu kelompok -dalam konteks yang lebih luas- acapkali berkelindan dengan berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Kata Gufron, dalam konteks perintah pembongkaran Masjid Miftahul Huda, justru kemudian melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas.
Maka, logika kebijakan yang dijalankan, sambung Gufron, adalah kebijakan mayoritas-minoritas, yang ukuran keadilan dipandang secara agregatif berdasarkan jumlah. Seharusnya, yang harus dipahami adalah setiap orang atau kelompok memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama.
"Kebijakan yang dibuat Bupati Sintang seharusnya kebijakan yang inklusif, yang menjamin setiap hak warga negara, dalam konteks ini hak atas beragama dan berkeyakinan."
Perintah Pembongkaran
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah Fitria Sumarni mengatakan, Surat Perintah III terkait pembongkaran Masjid diterima oleh kelompok muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan pada 7 Januari 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar warga membongkar masjid tersebut dengan batas waktu 14 hari.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa
-
Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda
-
Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut