Suara.com - Beredar narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter.
Narasi ini dibagikan oleh sebuah website bernama lintasberita(dot)site pada Kamis, 13 Januari 2022. Laman ini membagikan artikel mengenai Herry Wirawa akan dihukum mati.
Dalam narasinya, Herry Wirawan disebut akan dihukum mati dengan cara ditembak di bagian jantung. Ia akan ditembak dalam jarak 5 meter oleh regu tembak atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Henry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan dihukum mati dengan cara ditembak tepat di bagian jantung dalam jarak 5 meter pada 13 Januari 2022.
Faktanya, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022. Herry Wirawan baru dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022.
Baca Juga: Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung belum menjatuhkan vonisnya kepada Herry Wirawan. Adapun artikel yang dibagikan lintasberita(dot)site tersebut merupakan salinan dari berita lain.
Artikel asli yang disalin berjudul “Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung”. Artikel ini diterbitkan oleh situs fame.grid.id pada Rabu, 12 Januari 2022.
Selain itu, artikel itu juga sama sekali tidak berisi mengenai berita Herry Wirawan akan dihukum mati pada hari Kamis, 13 Januari 2022. Artikel ini hanya membahas mengenai nasib Herry Wirawan jika sampai divonis hukuman mati.
Dilansir dari artikel ini, Herry Wirawan akan mengalami nasib yang sama seperti terpidana mati di Indonesia lainnya. Diketahui, hukuman mati di Indonesia memang dilakukan dengan cara ditembak.
Namun sebelum itu, terpidana mati akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi tersebut dilakukan. Salah satunya adalah upaya terakhir untuk meminta grasi atau pengampunan kepada presiden.
Jika pengajuan grasi ditolak, maka eksekusi mati pun disiapkan. Kendati demikian, tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Berita Terkait
-
Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
-
Jantung Bermasalah, Alphonso Davies Absen Perkuat Bayern Munich
-
Berawal Cekoki Miras, 3 Orang Rudapaksa Santriwati di Magelang, Kini Terancam Hukuman Berat
-
Alasan Kebersihan Mulut dan Gigi Penting: Terkait Penyakit Jantung dan Jadi Jalur Masuk Infeksi Covid-19
-
Angkat Bayi yang Lagi Tidur, Endingnya Bikin Warganet Syok: Tidak Ramah Jantung
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada