Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menantang KPK untuk menindaklanjuti laporan Ubedilah Badrun.
Laporan Ubedilah tersebut atas dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, hal ini menjadi momentum seberapa berani KPK mengusut dugaan korupsi.
"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," kata Mardani, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Mardani mengatakan, jika laporan Ubedilah Badrun terbukti benar, maka hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Selain itu, akan menguatkan stigma jika setiap orang sama di mata hukum.
"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti, menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum," imbuhnya.
Mardani juga memberikan apresiasi terhadap tindakan Ubedilah dan pihak-pihak yang membuat laporan ke KPK untuk mengusut kasus korupsi.
"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah Badrun yang mau melaporkan kasus korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Snack Berwajah Kaesang di Garuda, Jubir Partai Ummat: Sengaja Ada yang Nitip
Tag
Berita Terkait
-
Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
-
Buka-bukaan Bisnisnya Dibantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep: Asal Halal Nggak Masalah
-
Soal Snack Berwajah Kaesang di Garuda, Jubir Partai Ummat: Sengaja Ada yang Nitip
-
Dibanding Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Ditantang Buka Sumber Dana Bisnis Gibran-Kaesang
-
Pemprov Banten Canangkan Anti Korupsi Pakai Meme Layangan Putus, Andika Hazrumy Didoakan Jadi Gubernur Banten
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum