Suara.com - Pemerintah dan DPR hingga kini belum menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, pembahasan penetapan jadwal pemilu dilakukan pekan depan.
Penetapan itu akan dilakukan melalui rapat kerja antara Komisi II, pemerintah, serta penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Minggu depan, kita akan raker untuk putusakan jadwal dan tahapan pemilu," kata Doli di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Untuk diketahui, Komisi II sebelumnya menargetkan jadwal pemilu ditetapkan sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota baru KPU dan Bawaslu. Namun, Doli menegaskan fit and proper test anggota baru tersebut tidak berpengaruh terhadap penetapan tanggal pencoblosan.
"Intinya seperti yang saya katakan, bahwa kan sebelum ini kami sudah meminta kepada pemeritnah untuk melakukan konsolidiasi bersama penyelenggara. Karena pada waktu itu antara Mei dan Februari, kemudian di antara penyelenggara seperti itu," kata Doli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa menginginkan jadwal Pemilu 2024 segera ditetapkan. Dengan begitu diharapkan, spekulasi-spekulasi yang berkembang dapat terbantahkan.
"Supaya tidak ada spekulasi-spekulasi liar di luar yang mengatakan nanti akan ada pengunduran masa jabatan presiden dan sebagainya. Jadi kalau misalnya sudah ditetapkan kapan Pemilunya di tahun 2024 maka spekulasi terkait dengan pengunduran masa jabatan itu akan terbantahkan," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/1/2022).
Saan mengatakan, Komisi II sedang menyusun kapan waktu rapat bersama Kemendagri beserta KPU dan Bawaslu untuk menetapkan jawal Pemilu.
Ia berujar, Komisi II bakal melakukan rapat internal lebih dulu. Dalam rapat internal itu akan menganggendakan rapat konsultasi dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Pengamat: Masa Indonesia Dipimpin Plt Presiden?
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan Komisi II mentargetkan jadwal Pemilu sudah dapat diketok, sebelum Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Adapun fit and proper test itu ditargetkan selesai Februari.
Artinya, jadwal pemilu nantinya ditetapkan bersama anggota KPU maupun Bawaslu periode saat ini.
"Kami harap sudah menyelesaikan hal penting, yaitu tanggal Pemilu. Jadi sebelum fit and proper test kita targetkan jadwal pemilu sudah selesaikan dahulu," kata Luqman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka