Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui belum menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 mendatang.
Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan KPU belum memutuskan kepastian Pemilu 2024 tersebut. Namun, bagi sejumlah pihak hal tersebut dirasa bukan sesuatu yang wajar.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendro Satrio, mulai mempertanyakan mengapa KPU belum mengambil sikap.
"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujar Hendro Satrio dalam akun Twitter sebagaimana dikutip Terkini.id, Sabtu (9/1/2022).
Apabila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Ada tiga aturan yang memberikan legitimasi KPU sebagai lembaga mandiri sekaligus yang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.’
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi: ‘Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.'
Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Dirut BRI: Tahun 2022, Daya Beli Masyarakat Mulai Kembali Pulih
Menurut Hendro Satrio, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.
Di samping itu, Hendro juga khawatir apabila nanti ada pergeseran Pemilu akan berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.
"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tuturnya.
"Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?" tutup Hendro Satrio yang juga pengamat politik dari Universitas Paramadina ini.
Berita Terkait
-
Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2022
-
Biar Nggak Bingung, Ini 5 Rekomendasi Kuliner Solo yang Wajib Dicoba
-
Lewat SIPL, Subholding Gas Pertamina Produksi Minyak 1,80 Juta Barrel di 2021
-
Tahun Ini BRI Siapkan Strategi untuk Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
-
Dirut BRI: Tahun 2022, Daya Beli Masyarakat Mulai Kembali Pulih
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya