Suara.com - Penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 tembus Rp57 miliar. Selain untuk program pengentasan kemiskinan, zakat ini juga digunakan untuk rehabilitasi pondok pesantren, masjid, dan madrasah, serta beasiswa.
Pemprov Jateng menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (Baznas) Jateng. Ketua Baznas Jateng, KH Ahmad Daroji menuturkan, penghimpunan zakat ASN Pemprov Jateng semakin meningkat setiap tahunnya.
“Sumber dana dari ASN dari provinsi yang di bawah Gubernur (Ganjar Pranowo), semakin meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik. Ini berkat bimbingan kepala daerah," katanya, Sabtu (15/1/2022)
Menurutnya, dana yang masuk ke Baznas tahun 2021 mencapai Rp57.231.379.957. Sebagian besar berasal dari zakat ASN Pemprov sebanyak Rp57.082.373.189. Dana lainnya berasal dari infaq Rp107.064.880 dan sedekah Rp 41.941.000.
Dana tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui dua program, yakni Program Zakat Konsumtif dan Zakat Produktif.
Program Zakat Konsumtif adalah bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima, diantaranya bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan Program Zakat Produktif diberikan bagi mereka yang sudah terpenuhi kebutuhan dasar, seperti modal usaha dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai petunjuk gubernur, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng. Tentu saja diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa, agar tidak double atau overlap (tumpang tindih),” lanjutnya.
Secara rinci, Kiai Daroji menyebutkan sejumlah program penyaluran zakat konsumtif dan produktif selama 2021, diantaranya pembangunan rumah tidak layak huni 318 unit senilai Rp3,2 miliar, bantuan warga miskin Rp149 juta, rehabilitasi 110 masjid senilai Rp2,9 miliar, rehabilitasi 74 musola senilai Rp1,5 miliar, rehabilitasi 81 pondok pesantren senilai Rp2,1 miliar, rehabilitasi 97 madrasah dan sekolah senilai Rp 2,1 miliar, rehabilitasi 36 TPQ 36 senilai Rp 740 juta, dan beasiswa senilai Rp 8,9 miliar.
Ada juga pemberdayaan mualaf Rp250 juta, bantuan bencana alam 10 lokasi senilai Rp460 juta, pemberdayaan ekonomi produktif 1.632 orang senilai Rp 3,1 miliar, pemberdayaan imam dan muadzin 26 orang senilai Rp 26 juta, jambanisasi 50 unit senilai Rp95 juta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget Ketemu Kusno saat Napak Tilas di Sekolah Presiden Soekarno, Ini Alasanya
Kemudian bantuan untuk ibnu sabil 20 orang senilai Rp1,7 juta, pemberdayaan penyuluh agama Islam 422 orang senilai Rp592 juta, paket anak sekolah yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebanyak 1.678 orang senilai Rp228 juta, serta biaya kesehatan 984 orang senilai Rp11 miliar.
“Kami juga menggelar pelatihan-pelatihan, total sudah ada 5.578 orang yang mendapat pelatihan kerja dari Baznas,” paparnya.
Di tahun 2022, Baznas Jateng akan melanjutkan program zakat konsumtif maupun zakat produktif.
“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Kalau di tahun 2021 itu zakat konsumtif 60 persen dan produktif 40 persen. Tahun ini, kita rubah untuk porsi konsumtif dan produktif sama-sama 50 persen,” imbuhnya.
Kyai Daroji berharap, program-program tersebut akan berdampak positif pada masyarakat, utamanya dalam pengentasan kemiskinan.
Selain itu, dengan berbagai program positif yang dihadirkan akan semakin banyak masyarakat yang menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah melalui Baznas.
Tag
Berita Terkait
-
Status Pegawai Honorer Berakhir pada 2023, Begini Skemanya
-
Demi Wujudkan Profesionalisme ASN, Kemnaker Bentuk Corporate University
-
ASN Harus Ikut Pelatihan Bela Negara Karena Masuk Komponen Cadangan Nasional
-
Kemnaker Raih Predikat Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dari KASN
-
Berakhlak Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun