- Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
- Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
- Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.
Suara.com - Palu sanksi etik akhirnya diketuk. Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto harus menanggalkan seragamnya secara tidak terhormat setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan Ipda Aris ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya sebagai terdakwa atas kematian rekannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepastian pemecatan Ipda Aris disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. Sanksi tegas ini dijatuhkan bahkan ketika proses persidangan pidananya masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).
Menurut Syarif, keputusan ini bersifat final setelah upaya banding yang diajukan Aris ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tingkat Polda NTB.
Dengan putusan ini, Aris Chandra yang sebelumnya bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, kini resmi menjadi warga sipil.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, nasib berbeda masih menggantung untuk terdakwa lainnya, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama. Sebagai perwira menengah, proses banding etik Yogi ditangani langsung di tingkat Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap Syarif.
Baca Juga: Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
Kasus yang menggemparkan internal Polda NTB ini berawal dari sebuah perjalanan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Aris, Yogi, dan korban Brigadir Nurhadi, yang sama-sama bertugas di Bidang Propam, pergi bersama dua orang perempuan untuk menginap.
Nahas, perjalanan itu berakhir tragis. Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di area penginapan tertutup tempat Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, yang kini juga berstatus tersangka.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga almarhum yang melihat kejanggalan pada jenazah. Adanya luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh mendorong keluarga untuk melapor.
Laporan ini terbukti setelah hasil forensik mengungkap fakta mengerikan: tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Temuan fatal inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.
Kini, proses hukum terus berjalan. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aris Chandra dan Yogi disebut sebagai pelaku penganiayaan berat yang berujung pada pembunuhan.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut