- Polda NTB resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akibat kasus kematian rekannya.
- Pemecatan Aris telah final setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya banding yang diajukannya.
- Insiden ini terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, dengan Aris dan Kompol Yogi didakwa melakukan penganiayaan berat.
Suara.com - Palu sanksi etik akhirnya diketuk. Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Gde Aris Chandra Widianto harus menanggalkan seragamnya secara tidak terhormat setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan Ipda Aris ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya sebagai terdakwa atas kematian rekannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepastian pemecatan Ipda Aris disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. Sanksi tegas ini dijatuhkan bahkan ketika proses persidangan pidananya masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).
Menurut Syarif, keputusan ini bersifat final setelah upaya banding yang diajukan Aris ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tingkat Polda NTB.
Dengan putusan ini, Aris Chandra yang sebelumnya bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, kini resmi menjadi warga sipil.
"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, nasib berbeda masih menggantung untuk terdakwa lainnya, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama. Sebagai perwira menengah, proses banding etik Yogi ditangani langsung di tingkat Mabes Polri.
"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap Syarif.
Baca Juga: Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
Kasus yang menggemparkan internal Polda NTB ini berawal dari sebuah perjalanan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Aris, Yogi, dan korban Brigadir Nurhadi, yang sama-sama bertugas di Bidang Propam, pergi bersama dua orang perempuan untuk menginap.
Nahas, perjalanan itu berakhir tragis. Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di area penginapan tertutup tempat Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, yang kini juga berstatus tersangka.
Kecurigaan muncul dari pihak keluarga almarhum yang melihat kejanggalan pada jenazah. Adanya luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh mendorong keluarga untuk melapor.
Laporan ini terbukti setelah hasil forensik mengungkap fakta mengerikan: tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Temuan fatal inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.
Kini, proses hukum terus berjalan. Persidangan di Pengadilan Negeri Mataram telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aris Chandra dan Yogi disebut sebagai pelaku penganiayaan berat yang berujung pada pembunuhan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang
-
Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif