Suara.com - Aparatur sipil negara hingga politikus berpeluang menjabat sebagai Kepala Otorita di Ibu Kota Negara Nusantara. Peluang itu terbuka lantaran Undang-Undang IKN tidak mengatur spesifik menyoal hal tersebut.
"Ya bisa, jadi enggak ada, di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macam. Itu bebas saja," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua Pansus RUU IKN itu mengatakan kepala otorita nantinya murni hasil dari penunjukkan langsung presiden. Sehingga siapapun kalangan yang dipilih, hal itu bergantung kepada putusan presiden.
"Karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," kata Doli.
Doli menegaskan berdasarkan aturan, kepala otorita harus segera menjabat dua bulan terhitung sejak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam undang-undang itu ditetapkan harus dua bulan ini harus ada kepala otorita. Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," tutur Doli.
Berita Terkait
-
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Rocky Gerung: Ubedillah Ingin Menggeleng Kekuasaan, Harusnya Dilakukan Parpol Oposisi
-
KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif
-
Soal Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung Sebut Ada Menteri Jokowi yang Kurang Setuju
-
Fadli Zon Tak Setuju dengan Nama IKN Baru: Usul Saya Nama Ibu Kota Langsung Saja Jokowi
-
ASN Diteror Debt Collector akibat Gaji Telat, Hengky Kurniawan: Bukan karena Tak Ada Anggaran
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako