Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tindak pidana terorisme atas terdakawa Munarman pada hari ini, Rabu (19/1/2022). Agendanya masih sama dengan sidang kemarin lusa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jasa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah K, sosok yang menjadi panitia dalam acara acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Agenda pembaiatan itu berlangsung pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam kesaksiannya, K menyebut jika eks Sekretaris Umum FPI itu turut hadir dalam acara pembaitan yang berlangsung di salah satu gedung di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.
Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.
"Tidak ada (organisasi) tapi ketika itu kami menamakan diri kami sebagai Faksi," ujar K, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar tersebut. Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.
"Kalau peserta tidak semua saya tahu. Yang saya kenal Samsul Hadi, Ansori. Peserta sekitar 1.500. Karena di gedung itu ada bangkunya sebanyak 900 sampai 1.500. Kemudian karena pertimbangan khawatir tidak muat, maka kursijya kami keluarkan," ungkap K.
Majelis hakim pun bertanya kepada K, "Apakah semua peserta yang hadir ikut baiat?"
K menyebut, hampir seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut berdiri dan mengacungkan tangan. Tidak hanya itu, seluruh peserta turut melafalkan baiat.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," tegas K.
"Apakah terdakwa ikut acara itu?" tanya majelis hakim sekali lagi.
"Pas kajian, saya sekilas melihat ada. Pas baiat, saya melihat semua orang berdiri, dan memang H (saksi lain) pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," pungkas K.
Kemarin lusa, Senin (17/1/2022) JPU turut menghadirkan saksi berinsial S.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Munarman, Saksi Ungkap Foto Presiden dan Wapres Ditutup Bendera Saat Acara Baiat di Kampus UIN
-
Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!
-
Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
-
Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi