Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution angkat bicara terkait tindakan Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer yang melaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun. Ubeidilah merupakan pelapor kedua anak Presdien Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Maneger mengingatkan posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik," ujar Maneger dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Kata Maneger, pelapor dalam hal ini Ubeidillah tidak dapat dituntut secara hukum baik melalui pidana dan perdata sepanjang laporan diberikan dengan itikad baik.
"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor (Ubedillah) tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ucap dia.
Ia menuturkan jika ada tuntutan hukum kepada pelapor, tuntutan hukumnya wajib ditunda.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," tutur Maneger.
Maneger menegaskan Ubedillah memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
Lebih lanjut, Maneger menyebut permohonan yang diajukan pelapor kepada LPSK penting. Pasalnya kata dia, LPSK tak berwenang melindungi seseoran tanpa permohonan.
"LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," katanya.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Ubeidillah atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Berita Terkait
-
Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
-
Ulah Loyalis Laporkan Ubedilah Disebut Memprihatinkan, Pengamat: Ada Festival Cari Muka ke Jokowi
-
KPK Mengaku Masih Harus Lakukan Hal Ini Terkait Laporan Ubedilah Badrun kepada Anak Jokowi
-
Bisnis Es Dogernya Dapat Suntikan Dana Rp 71 Miliar, Gibran Anggap Wajar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan