Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution angkat bicara terkait tindakan Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer yang melaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun. Ubeidilah merupakan pelapor kedua anak Presdien Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Maneger mengingatkan posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik," ujar Maneger dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Kata Maneger, pelapor dalam hal ini Ubeidillah tidak dapat dituntut secara hukum baik melalui pidana dan perdata sepanjang laporan diberikan dengan itikad baik.
"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor (Ubedillah) tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ucap dia.
Ia menuturkan jika ada tuntutan hukum kepada pelapor, tuntutan hukumnya wajib ditunda.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," tutur Maneger.
Maneger menegaskan Ubedillah memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
Lebih lanjut, Maneger menyebut permohonan yang diajukan pelapor kepada LPSK penting. Pasalnya kata dia, LPSK tak berwenang melindungi seseoran tanpa permohonan.
"LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," katanya.
Sebelumnya, relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Ubeidillah atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Berita Terkait
-
Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
-
Ulah Loyalis Laporkan Ubedilah Disebut Memprihatinkan, Pengamat: Ada Festival Cari Muka ke Jokowi
-
KPK Mengaku Masih Harus Lakukan Hal Ini Terkait Laporan Ubedilah Badrun kepada Anak Jokowi
-
Bisnis Es Dogernya Dapat Suntikan Dana Rp 71 Miliar, Gibran Anggap Wajar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar