Suara.com - Kabar terbaru, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Simak profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin berikut.
Terbit Rencana Perangin-Angin bersama dengan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Lima tersangka lainnya, di antaranya adalah Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit, dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra , Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin. Mari simak ulasan tentang profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang telah dirangkum di bawah ini
Latar Belakang Terbit Rencana Perangin-Angin
Dilansir dari laman Wikipedia, Terbit Rencana Perangin-Angin lahir pada tanggal 24 Juni 1972. Terbit Rencana Perangin-Angin adalah Bupati Langkat Sumatera Utara sejak tanggal 20 Februari 2019 hingga terjerat kasus OTT KPK pada 18 Januari 2022.
Terbit Rencana Perangin-Angin pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018. Bahkan, Terbit diketahui termasuk dalam daftar 10 calon kepala daerah terkaya menurut KPK.
Harta Kekayaan Terbit Rencana Perangin-Angin
Lantas, berapa kekayaan Terbit Rencana Perangin-Angin? Dikutip dari laman Elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin-Angin yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 85.151.419.58 pada tahun 2020.
Harta tersebut terdiri atas 10 bidang tanah dan bangunan, 8 jenis alat transportasi, serta harta lain-lain. Untuk tanah dan bangunan, nilainya adalah Rp 3.790.000.000 yang tersebar di 10 titik Kabupaten Langkat. Salah satunya adalah tanag seluas 2.819 meter persegi dengan nilai Rp 590 juta.
Sementara itu, untuk alat transportasi, Terbit Rencana Perangin-Angin tercatat memiliki 8 jenis mobil. Mobil yang termahal yaitu Toyota Land Cruiser Tahun 2004 senilai Rp 230 juta. Sedangkan mobil yang termurah yaitu Toyota Yaris Tahun 2021 senilai Rp 90 juta.
Baca Juga: Mirip Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek Infrastuktur
Selain tanah dan kendaraan, Terbit Rencana Perangin Angin juga diketahui memiliki surat berharga Rp700 juta, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588, serta harta lain senilai Rp 78,3 miliar.
Terjerat Kasus Pengaturan Proyek
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit Rencana Perangin-Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang merupakan saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana Perangin Angin bersama dengan Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima "suap" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Itulah profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang ditangkap KPK atas dugaan suap. Saat ini Terbit sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang dilakukan bersama saudara kandung dan beberapa orang lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Konstruksi Perkara Korupsi Bupati Langkat: Diduga Atur Proyek Bareng Saudara Kandung, Kutip Fee 16,5 Persen
-
Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
-
OTT Awal Tahun Jerat Tiga Kepala Daerah, KPK Prihatin APBD Digunakan untuk Memperkaya Diri
-
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Suap, Uang Rp 786 Juta Diamankan KPK
-
Kena OTT, Bupati Langkat Terbit Rencana Tiba di KPK Menenteng Kantong Kresek
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang