Suara.com - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung proses persiapan pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Peraturan turunan tersebut ditargetkan akan rampung secepatnya.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/1/2021).
Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.
Selain itu, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN. Sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Kritik Pemindahan Ibu Kota, Khawatir Bernasib jadi 'Kota Hantu' Seperti Naypyidaw di Myanmar
-
Ibu Kota Nusantara Dipastikan Akan Dilengkapi Dengan Jaringan Komunikasi Internet 5G
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Disebut karena Ada 'Bisikan Setan'
-
Respons Ahok Dikabarkan Dipilih Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ngaku Tidak Tahu
-
Ahok Kaget Ketika Mendengar Akan Ditunjuk Jokowi untuk Memimpin Nusantara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam