Suara.com - Bocah berusia lima tahun dikabarkan diperkosa oleh seorang kuli di Pamulang, Tangerang Selatan. Mirisnya, pelaku disebut hanya akan ditahan selama enam bulan. Kabar ini dibagikan oleh pemilik akun Twitter, @inimeyraloh. Dalam kicauannya dia menyebut korban merupakan anak dari karyawan ibunya.
"Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini," kicau @inimeyraloh seraya mengunggah foto terduga pelaku.
Dalam kicauannya itu, @inimeyraloh menyebut pihak kepolisian hanya memberi waktu enam bulan kepada pihak korban untuk menyertakan barang bukti. Dia juga menyebut pelaku kemungkinan akan dibebaskan dalam waktu enam bulan.
"Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau enggak ya, enggak bisa," katanya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Sabtu (15/1) lalu.
Kendati begitu, Sarly menegaskan kasus ini bukan merupakan kasus pemerkosaan. Melainkan, kasus pencabulan.
"Saya koreksi, jadi bukan pemerkosaan tapi perbuatan cabul," kaya Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Kekinian, kata Sarly, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berkenaan dengan itu, Sarly juga membantah kicauan @inimeyraloh yang menyebut pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santri Yatim, Tokoh Agama Plus Paranormal Sidoarjo Digiring Masa ke Kantor Polisi
Menurutnya, vonis hukuman terhadap pelaku nantinya merupakan wewenang daripada majelis hakim. Sedangkan, kasus ini sendiri kekinian masih dalam tahap pemberkasan.
"Proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan enam bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Cabuli Santri Yatim, Tokoh Agama Plus Paranormal Sidoarjo Digiring Masa ke Kantor Polisi
-
Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya, Ibu Korban Lapor Polisi
-
3 Fakta Duel Berujung Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel
-
Sempat Mengelak, Kuli Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Bocah 4 Tahun di Tangsel
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL