Suara.com - Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, terhadap suku Sunda. Laporan ini kekinian masih dalam tahap klarifikasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Pol Ibrahim Tompo menyebut laporan yang diterima pihaknya itu bersifat aduan.
"Ada tapi bentuknya kita terima adalah pengaduan," kata Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Tompo menyebut penyidik masih melakukan klarifikasi terkait isi aduan tersebut. Mengingat, lokus delirious atau tempat kejadian perkara kasus tersebut sejatinya berada di wilayah Jakarta.
"Masih perlu klarifikasi karena kita semua juga tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," katanya.
Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang serta beberapa komunitas organisasi Kesundaan sebelumnya dikabarkan telah melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat. Laporan ini dilayangkan buntut permintaan Arteria mencopot Kajati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Ari mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati hanya karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat menyakitkan bagi pihaknya. Khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja. Melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
Baca Juga: Begini Reaksi Ahok Setelah Dipertimbangkan PDIP Maju jadi Cagub DKI
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Dipuji Kerja Senyap, Politisi PDIP: Saya Mengatakan Betul 100 Persen
-
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Langsung
-
Begini Reaksi Ahok Setelah Dipertimbangkan PDIP Maju jadi Cagub DKI
-
Arteria Dahlan Resmi Dipolisikan Majelis Adat Sunda dan Perwakilan Minang
-
Meski Sudah Minta Maaf Gara-gara Ributkan Bahasa Sunda, PDIP Tetap Jatuhi Sanksi ke Arteria Dahlan
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Terinspirasi Kampung Adat Kuta, Raja Juli Bentuk Tim Super untuk Kepastian Hukum Hutan Adat
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam